Penjelasan Polisi soal Kelanjutan Kasus Narkoba Steve Emmanuel

Kasus Narkoba Steve Emmanuel
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Steve Emmanuel menambah daftar panjang kasus narkoba yang menjerat selebriti. Bintang sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu ditangkap pada Jumat 21 Desember 2018 lalu di Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Steve terbukti membawa masuk 100 gram kokain dari Belanda pada 11 September 2018. Saat ditangkap, sebanyak 8 gram telah dikonsumsi tersangka dalam beberapa bulan belakangan hingga menyisakan berat brutto 92,04 gram.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menjelaskan kelanjutan kasus narkoba Steve Emmanuel. Erick mengaku berkas kasus tersebut sebentar lagi selesai dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Sebentar lagi selesai, dilimpahkan ke kejaksaan kemudian apabila dinyatakan lengkap. Lengkap itu berarti P21, baru nanti masuk tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap AKBP Erick Frendriz saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta. 

Dijelakan Erick, belum ada rencana untuk merehabilitasi mantan teman hidup Andi Soraya tersebut. Terlebih dari pihak Steve juga belum mengajukan permintaan untuk direhabilitas hingga saat ini.

“Sampai saat ini belum ada rencana untuk rehab atau permintaan untuk rehab tidak ada,” ungkap Erick.

Lebih lanjut, Steve diketahui terjerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. 

Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Erick Frendriz pun menjawab soal kemungkinan Steve bakal dijatuhi hukuman mati, “Tergantung jaksa nanti yang menentukan,” ujarnya. (zho)