Kronologi Penangkapan Aris Idol Terkait Narkoba
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – Januarisman alias Aris Idol harus berurusan dengan pihak kepolisian karena tersandung kasus narkoba. Ia ditangkap dengan empat orang lainnya yakni YSP, AS, AY, dan AM pada hari Selasa, 15 Januari 2019 pukul 01.00 di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, penangkapan berawal dari tersangka YW dan kawan-kawan pada Selasa, 08 Januari 2019 di Jalan Bahagia Kreo Selatan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten. Saat itu mereka kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu seberat 2 gram.
Kemudian, petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Berbekal informasi tersebut kemudian Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu pekan, kepolisian berhasil melakukan penangkapan yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu.
Dari hasil keterangan sementara bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka TB alias AS. Sesampainya di apartemen TB alias AS, sudah ditunggu oleh teman temannya, yaitu tersangka JR, AY, AM dan YS.
Mereka mengonsumsi barang haram tersebut bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum-minum. Pada saat itulah, jajaran SatResnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen tersebut.
"Hasil tes urin ke lima tersangka positif," kata Argo melalui pesan singkat, Rabu 16 Januari 2019. (nsa) (csr)