Nota Pembelaan Ahmad Dhani Ditolak
- ANTARA/Galih Pradipta
VIVA – Persidangan kasus hukum ujaran kebencian yang melibatkan musisi Ahmad Dhani telah selesai digelar, Senin 7 Januari 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menolak seluruh nota pembelaan (pledoi), baik dari Ahmad Dhani maupun penasihat hukum terdakwa.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak nota pembelaan Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani," ujar JPU, Yanti, ketika membacakan replik yang disusun oleh Sarwoto, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan..
JPU telah menyatakan jika Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana telah diatur dalam pasal 45 a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan menjatuhkan tuntutan pidana selama dua tahun penjara.
Ditolaknya pledoi sang musisi dan penasehat hukumnya, tentu memiliki alasan. JPU menilai bahwa pledoi tersebut hanya berisikan curahan hati seorang Ahmad Dhani saja.
"Pembelaan terdakwa menurut kami curhat atau pendapat dari terdakwa dan tidak berkaitan dengan pembuktian unsur pasal yang didakwakan, maka tidak akan kami tanggapi lebih lanjut," jelas Yanti.
Mendengar jawaban dari nota pembelaan yang telah dibuatnya, Dhani dan tim penasihat hukumnya pun akan mengajukan Duplik pada Senin, 14 Januari 2019 mendatang. (fin)