Dua Muncikari Vanessa Angel Akhirnya Resmi Jadi Tersangka
- Instagram/vanessaangelofficial
VIVA – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis Ibu Kota, Vanessa Angel atau VA dan Avriellia Shaqilla atau AS. Dua tersangka itu berinisial ES dan TN, keduanya berperan sebagai muncikari.
"Hari ini kita sampaikan ada dua orang kita tahan, kita jadikan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Gedung Subdit Siber Dirkrimsus Polda Jatim, Surabaya, pada Minggu, 6 Januari 2019.
ES dan TN, lanjut Barung, ditetapkan sebagai tersangka karena keduanyalah yang menyediakan jasa seksual kepada para pria hidung belang, termasuk yang melibatkan VA dan AS, dan diungkap di salah satu hotel di Surabaya pada Sabtu siang kemarin, 5 Januari 2019. "Dua tersangka ini semuanya tinggal di Jakarta," ujar Barung.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusep Gunawan, mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHPidana. "Untuk VA dan AS statusnya sebagai saksi korban," katanya.
Di bagian lain, VA selesai menjalani pemeriksaan dan keluar dari Polda Jatim sekira pukul 16.30 WIB. Begitu keluar, dia langsung menyampaikan ucapan permintaan maaf kepada publik.
Adapun AS hingga berita ini selesai ditulis masih diperiksa. "Saya Vanessa Angel meminta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi," katanya usai diperiksa.