Kronologi Artis LL Terlibat Penipuan hingga Dilaporkan ke Polisi

Annisa Bahar
Sumber :
  • Putri Dwi/VIVA

VIVA – Penyanyi dangdut Ratna Pandita baru saja melaporkan salah seorang artis Tanah Air yang berinisial LL. Ratna melaporkan LL atas dugaan kasus penipuan hingga penggelapan uang di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 4 Januari 2019.

Usai membuat laporan, Ratna yang didampingi kuasa hukumnya Firman Chandra dan rekan sesama artisnya, Annisa Bahar pun membeberkan kronologi awal dirinya ditipu hingga menimbulkan kerugian besar.

Firman Chandra mengungkapkan bahwa kliennya mengalami penipuan pada pertengahan 2018, tepatnya di bulan Juni. Saat itu Ratna memberikan pinjaman uang sebesar Rp300 juta kepada artis LL dalam bentuk cash Rp240 juta dan sisanya Rp60 juta lewat transfer bank. Uang tersebut kabarnya untuk keperluan pribadi artis LL.

“Katanya (uang pinjaman tersebut) akan dibuatkan sebuah usaha kecantikan, seperti salon dan mungkin alat-alat kecantikan lah,” ungkap Firman Chandra saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 4 Januari 2019.

Namun, hingga kini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pihak LL. Padahal sebelumnya uang tersebut akan digunakan untuk pembuatan album baru sekaligus promo album dari grup musik Duo Bunga.

”Uang tersebut akan digunakan mba Ratna untuk membuat album baru dan promo sebenarnya, tapi sampai detik ini tidak ada itikad baik LL. Makanya kami datang ke kepolisian untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar Firman.

Kejadian tersebut mencapai kerugian yang cukup besar, salah satunya membuat grup musik Duo Bunga tidak bisa melanjutkan kegiatannya seperti biasa, “Ini sangat fatal sekali, karena mengakibatkan Duo Bunga yang semestinya memiliki album dan promo itu sampai sekarang terlunta-lunta tidak bisa promo dan bikin album karena uang ada di pelaku tersebut,” ujar Firman.

Lebih lanjut, Firman mengaku kliennya akan terus melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan, kecuali dari pihak LL ada keinginan untuk beritikad baik.

“Kalau sampai dalam waktu beberapa bulan tidak mengembalikan uang Rp300 juta polisi dan kami meyakini akan melanjutkan proses ini dengan penyidikan, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan pasti disidangkan di PN Jaksel,” ujar Firman. (jhd)