Masyarakat Kecewa Pagi Pagi Pasti Happy Cuma Dilarang Tayang Sementara
VIVA – Acara garapan Uya Kuya lagi-lagi dilarang tayang. Kali ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjatuhkan sanksi pada program acara “Pagi-Pagi Pasti Happy” yang tayang di Trans TV.
Dalam rilisnya, KPI menulis, menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program acara “Pagi-Pagi Pasti Happy”.
Program yang tayang setiap pagi ini, tidak boleh tayang selama tiga hari mulai tanggal 3 sampai 5 Desember 2018.
Mengetahui adanya sanksi ini, masyarakat lewat media sosial justru mendukung langkah KPI itu.
Lewat akun Instagram Pagi-pagi Happy, banyak warganet mengaku senang, acara ini akhirnya tidak diperbolehkan tayang.
"Alhamdulillah acaranya ditutup, besok ku bagi-bagi roti," tulis salah seorang warganet.
"Yes di tutup," tulis lainnya.
"Hore pagi heppy acara ke end oleh @kpipusat makash kpipusat."
Meski banyak yang mendukung keputusan KPI tetap saja ada yang menyayangkan, mengapa acara ini hanya dilarang tayang tiga hari saja. Banyak yang ingin, acara ini agar tidak ditayangkan lagi untuk selama-lamanya.
"dihentikan cuma sampai tanggal 5, apaan itu mah libur."
"duhh acara beginian tim kreatifnya terlihat tidak kreatif,sangat disayangkan , tayangan televisi yang sangat ternama menayangkan hal-hal murahan seperti ini, selamanya aja deh jangan tayang-tayang nih acara, menjijikkan syekali sama host nya , bukannya netral malah julid tuh mulut, pliss @kpipusat selamanya aja dihapuskan, jangan nongol-nongol lagi, asam acara rumah kuya juga, gk jelas gimick2 norak, aib dibuka2, tim kreatifnya gimna sih ini."
"acara sama artisnya juga diboikot selamanya aja," tulis warganet lainnya lagi.
Penghentian Sementara program tersebut didasarkan pada Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018. Surat Keputusan tentang Penghentian Sementara Program Acara “Pagi Pagi Pasti Happy" yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, pada Jumat (23/11/2018) merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat.
Berdasarkan surat keputusan tentang sanksi penghentian sementara, program Pagi-Pagi Pasti Happy atau P3H melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal, antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi Remaja.
"Dalam catatan kami,aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak,” jelas Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mewakili KPI Pusat. (ren)