Lyra Virna Tak Ditahan, Pihak ADA Tours Bereaksi Keras

Lyra Virna dan Fadlan
Sumber :
  • VIVA/Laras Devi Rachmawati

VIVA – Artis Lyra Virna telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik, yang dilaporkan pemilik agen tour dan travel, ADA Tours, yakni Lasti Annisa. Namun, Lyra tak ditahan pihak berwajib.

Menurut pengacara ADA Tours, Denny Lubis, Lyra jangan dahulu berbangga hati karena masih bisa menghirup udara bebas, Denny mengatakan hal tersebut adalah biasa, dan merupakan prosedur yang harus dijalani pihaknya, dan juga Lyra saat ini.

"Jadi tidak benar kalau yang bersangkutan bisa pulang ke rumah, perkara ini bebas, tidak. Jeratan (penjara) akan tetap dilakukan karena tahap selanjutnya adalah tahap dakwaan sampai dengan tuntutan," kata Denny, Jumat 19 Oktober 2018.

Pihak ADA Tours akan terus mengawal dan bersabar mengikuti proses hukum yang menjerat Lyra.

"Dan akhirnya Majelis Hakim akan memvonis sehingga kami sebagai pelapor, dalam perkara ini akan tetap mengawal proses ini karena yang penting bagi kami adalah berlangsung sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujarnya menambahkan.

Lasti pun siap memantau persidangan nanti. "Saya akan hadir kalau perlu saya tidur 24 jam di depan persidangan, dan saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas," ucap Lasti. (mus)