Kasus Lyra Virna Disidang Bulan Depan
- VIVA/Laras Devi Rachmawati
VIVA – Kasus hukum yang menjerat artis Lyra Virna memasuki babak baru. Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Lyra sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis 18 Oktober 2018.
Kuasa hukum Lyra, Razman Nasution, yang ditemui saat berada di Kejaksaan Negeri Bekasi, menjelaskan bahwa kliennya tidak ditahan seperti yang santer diberitakan.
Ia pun memberikan nasihat pada lawannya yang bernama Lasti, sekaligus pemilik agen tour and travel, Ada Tour, agar tidak merasa 'di atas angin'.
"Tadi dilayani dengan baik, diterima dengan baik insya Allah bulan depan kita baru mulai persidangan.
Paling pokok dalam hari ini Mbak Lyra itu tidak ikut dengan mobil patroli, tidak ditahan, tidak ditahan di Polda atau kejaksaan. Dan saya berkeyakinan dalam persidangan Mbak Lyra bebas," kata Razman yakin.
Lyra yang terlihat tenang dengan didampingi sang suami, mengaku pasrah dengan segala ketentuan Tuhan atas kasus yang saat ini sedang dijalaninya.
"Saya enggak punya pegangan lain selain doa, pokoknya alhamdulillah aja semuanya Allah yang ngatur skenarionya, Allah yang ngatur, karena kehendak Allah, bismillah ikuti proses hukumnya," ungkap Lyra.