Nama 'Bensu' Digunakan Orang, Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum

Ruben Onsu.
Sumber :
  • VIVA/Putri Dwi

VIVA – Presenter Ruben Onsu saat ini sedang geram karena nama Bensu yang sudah melekat pada dirinya telah digunakan oleh orang lain yang menjalankan sebuah bisnis dengan nama yang sama dengan dirinya, yaitu Bensu.

Menurut kuasa hukumnya, Minola Sebayang, nama Bensu ‘Ruben Onsu’ merupakan nama singkatan yang sudah melekat pada sosok Ruben Onsu. Sehingga, nama Bensu tidak bisa digunakan oleh orang lain terkecuali ada persetujuan tertulis di antara keduanya.

Kemudian, Minola Sebayang menegaskan bahwa dalam UU No 20 tahun 2016 tentang Merek telah mengatur bahwa permohonan merek akan ditolak jika merek tersebut merupakan atau menyerupai atau singkatan nama orang terkenal.

“Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, UU terbaru. Ini di Pasal 21 Ayat 2(a) itu mengatur dengan tegas: "permohonan mereka ditolak jika merek tersebut  merupakan atau menyerupai atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain. Kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak,” ujar Minola.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dirinya bukannya tak membolehkan, namun semua terkait aturan.

“Bukan saya yang mengatakan bahwa tidak boleh digunakan merek dari nama orang terkenal, tapi yang menyatakan adalah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016, diatur dengan tegas. Kalau kita bicara nama Bensu, mungkin yang ada dalam pikiran kita tentu adalah Ruben Onsu,” ucapnya.

Maka dari itu, ketika saat ini nama Bensu sudah digunakan oleh merek usaha Bengkel Susu ‘Bensu’ milik Jessy Handalim, tidak ada cara lain lagi yang ditempuh Ruben Onsu kecuali membawanya ke jalur hukum. Ruben sendiri saat ini telah mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri, pada 25 September 2018 lalu.

“Ketika kami mengetahui ada brand yang menggunakan Bensu dan sertifikatnya terbit di pertengahan 2018, maka mekanisme atau cara satu-satunya untuk meminta agar nama atau mereka itu tidak digunakan karena sama dengan nama atau singkatan orang terkenal, yaitu melakukan gugatan agar dihapus dari daftar merek. Jadi tidak bisa negosiasi,” ucap Minola kepada media.

Jessy Handalim sendiri telah mendaftarkan Bengkel Susu (Bensu) pada 3 September 2015 lalu. Selanjutnya pada 7 Juni 2018, sertifikat milik Jessy Handalim nomor IDM000622427 telah terdaftar di Direktorat Merek, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bakal kedaluwarsa pada 3 September 2025.