Dugaan Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Segera Dipanggil Kejaksaan
- VIVAlife/ Rizky Sekar Afrisia
VIVA – Pelaporan Lasty Annisa, pemilik ADA Tour atas Lyra Virna telah dinyatakan lengkap oleh kepolisian alias P 21. Pihak Lasty memastikan hal itu ke Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Senin, 1 Oktober 2018. Jika merunut hukum acara, berikutnya Lasty akan diminta untuk mendatangi Kejaksaan Tinggi.
"Langkah selanjutnya adalah pihak kepolisian akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menyiapkan berkas beserta tersangkanya diserahkan kepada pihak kejaksaan,” kata pengacara Asty, Denny Lubis, Senin, 1 Oktober 2018.
Mengenai waktu pemanggilan, pihak Lasty tidak menanyakan lebih lanjut. Asty sudah merasa bersyukur dengan perkembangan kasusnya. Lyra dilaporkan baik Lasty atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan dibuat Lasty atas tanggapan dari curhatan Lyra di media sosial. Sebelumnya, Lyra mengeluhkan pengembalian uang perjalanan haji yang telah dibatalkan namun belum dikembalikan secara penuh oleh pihak ADA Tours.
"Mudah-mudahan ini jadi pelajaran buat kita semua supaya lebih hati-hati berbicara, ya kalau sesuatu itu bisa dibicarakan secara langsung bukan menyebarkan di media sosial," kata Lasty.
Sejauh ini tidak ada komunikasi langsung yang terjalin antara Lasty dan Lyra. Meski kasusnya bergulir jauh dan lama,Lasty membuka pintu maaf. Namun ha itu tak berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Damai sih, memaafkan iya, damai, ya kita serahkan semuanya kepada proses hukum," ujar Lasty.