Kronologi Penangkapan Mudy Taylor, Komika Terciduk Kasus Narkoba

Mudy Taylor
Sumber :
  • VIVA/Laras Devi Rachmawati

VIVA – Komika Mudy Taylor kini sedang berurusan dengan pihak kepolisian terkait  dugaan kasus kepemilikan narkoba. Mudy yang ditangkap pada hari Sabtu, 22 September 2018 ini ditangkap di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono dalam rilis hari ini menjabarkan kronologi penangkapan Mudy. Berawal dari laporan masyarakat, penyelidikan tersebut akhirnya dikembangkan dan didapati orang yang dimaksud merupakan Mudy Taylor.

"Semua operasi laporan dari masyarakat, kemudian sama AKBP Kelvin dikembangkan, diolah, kemudian mendapatkan lokasi dan nama orang, kemudian kemarin, Sabtu tanggal 22 September, dari informasi lokasi di Tangerang Selatan sana, dalam satu rumah melakukan penangkapan menangkap seorang laki-laki bernama MMUD alias MT," ujar Argo saat berada di Polda Metro Jaya, Senin, 24 September 2018.

Barang bukti yang didapat berupa narkoba jenis sabu, cangklong, dan plastik bekas pakai sabu yang baru saja dipakai oleh Mudy. Bahkan Mudy bisa memesan barang haram tersebut 3-4 kali dalam satu bulan.

"Jadi setelah kita melakukan penggeledahan menemukan barbuk pertama sabu 0.18 gram, dua bong, dua cangklong, dua plastik klip bekas sabu, HP, dan ATM. Setelah didapat langsung dibawa ke Polda. Setelah interogasi ternyata yang bersangkutan mendapat barang dari yang bernama D. Yang bersangkutan sudah membeli barang dari DPO sejak 2014, setiap bulan tersangka bisa 3-4 kali pesan untuk dipakai," lanjut Argo.

Tak hanya sekali, ini merupakan kedua kalinya Mudy terlibat kasus narkoba, setelah sebelumnya terbukti memiliki ganja. Terkait kesinambungan kasus terdahulu dengan saat ini, Argo belum bisa berbicara lebih lanjut karena harus diselidiki lebih dalam. Dari kasus tersebut, Mudy pun terancam dikenakan UU Narkotika pasal 112, dengan hukuman 4 tahun penjara.