Keluh Kesah Syamsul Fuad Jalani Proses Sidang Berbulan-Bulan
- Mohammad Yudha Prasetya/VIVA.co.id
VIVA – Sidang putusan tuntutan yang dilayangkan Syamsul Fuad pada rumah produksi Falcon Pictures dan Max Pictures dilaksanakan pada Rabu, 29 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Syamsul merasa haknya sebagai penulis naskah film Benyamin Biang Kerok 1972 telah dilanggar. Sebelum sidang dimulai, Syamsul terlihat membayar sejumlah biaya administrasi persidangan senilai Rp2,5 juta.
“Ini yang kedua kali bayar Rp2,5 juta, sebelumnya bayar Rp3,5 juta,” ujar Syamsul sambil menunjukkan kuitansi pembayaran bertulis, ‘panjer pemohon HAKI.’
Kakek berusia 81 tahun ini mengungkapkan keluh kesah selama lima bulan menjalani proses persidangan yang panjang.
“Capek bukan main bolak-balik. Nunggunya juga capek hampir setiap sidang. Pengacara mereka seenaknya aja acara jam 10 datangnya jam 11, 12,” tuturnya.
Agar kesehatannya tidak menurun, Syamsul mengaku selalu menghadapi sidang dengan santai. “Makanya saya hadapi dengan santai. Kalau kalah jangan menyesal, mesti tenang. Anggap saja kalah tapi tetap berjuang,” ungkapnya di ruang tunggu.
Dalam surat perkara bernomor 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan 5 Maret 2018, Syamsul melayangkan tuntutan senilai Rp1 miliar dan pembagian royalti atas film Benyamin Biang Kerok garapan sutradara Hanung Bramantyo.