Kisruh Benyamin Biang Kerok, Syamsul Fuad Serahkan Semua Pada Tuhan
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Syamsul Fuad kepada rumah produksi Falcon dan Max Pictures akan diputus hari ini, Rabu 29 Agustus 2018. Syamsul selaku penulis naskah Benyamin Biang Kerok 1972, merasa haknya sebagai pencipta karakter Pengki telah dilanggar.
Penulis naskah berusia 81 tahun itu terlihat menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB. Syamsul ditemani oleh cucunya menunggu sekitar satu jam sebelum akhirnya mendapat kabar bahwa sidang digelar pukul setengah 12.30 WIB.
Sambil menikmati waktu makan siang di sebuah warung kecil, Syamsul mengungkapkan bahwa dia sudah siap mendengar putusan dari hakim. “Saya harus yakin tapi kalaupun gagal terserah Tuhan yang ngatur,” tuturnya.
Namun bila tuntutannya gagal, Syamsul merasa aneh karena itu artinya hak sebagai penulis hilang. “Tapi aneh kalau tuntutan saya dinyatakan gagal. Berarti hak saya sebagai penulis hilang. Harga diri sebagai penulis diinjak-injak. Itu perjuangan,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Syamsul Fuad melayangkan gugatan kepada Falcon Pictures dan Max Pictures selaku rumah produksi film Benyamin Biang Kerok yang dibintangi oleh Reza Rahadian pada 5 Maret 2018, dengan nomor perkara bernomor 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Syamsul melayangkan tuntutan senilai Rp1 miliar dan pembagian royalti atas film Benyamin Biang Kerok garapan sutradara Hanung Bramantyo.