Disebut Penipu, Elly Sugigi Beberkan Bukti Baru
- VIVA.co.id/Maria Margaretha
VIVA – Permasalahan antara Elly Sugigi dan mantan rekan bisnisnya, Tessa Mariska memasuki babak baru. Elly memberikan bukti bahwa stasiun televisi tempatnya bekerja sudah mengirimkan uang bayaran ke rekening Tessa Mariska selaku manajer.
“Permasalahan klien saya dan Tessa Mariska ada babak baru di mana selaku kuasa hukum, saya menemukan bukti dan data baru telah dilakukan pembayaran salah satu stasiun televisi kepada Tessa Mariska atau Yenny Haidid pada 1 Agustus 2018,” ungkap Arifin Harahap selaku pengacara pada Selasa 28 Agustus 2018 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Pernyataan Tessa Mariska dalam sebuah program acara pada 8 Agustus 2018 lalu yang mengatakan dia tidak menerima sepeser uang pun artinya tidak terbukti. “Saat itu ada klarifikasi pertemuan keduanya, kata Tessa di situ belum ada pembayaran satu sen pun. Kami tegaskan 1 Agustus sudah dibayar dengan 6 bukti yang kami pegang,” ujar Arifin.
Dengan adanya bukti ini maka akan menggugurkan laporan Tessa Mariska yang dibuat pada 3 Agustus 2018 lalu di Polda Metro Jaya yang kini sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur. Elly Sugigi masih menunggu panggilan dari polisi.
“Sejauh ini belum ada pemanggilan dari Polres Jaktim tapi bisa kami pastikan lemah laporannya. Nanti bisa dilimpahkan lagi ke polsek. dengan sendirinya bisa gugur,” kata kuasa hukum yang mendampingi Elly Sugigi.
Diketahui, dalam nomor laporan LP/4084/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimum Elly Sugigi dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara itu pihak Elly Sugigi akan mempertimbangkan untuk membuat laporan balik bila tuduhan terhadapnya resmi tidak terbukti.