Nikita Mirzani Peringatkan Sam Aliano Jangan Asal Berbicara
- VIVA/Aiz Budhi
VIVA – Perseteruan Nikita Mirzani dan pengusaha Sam Aliano masih bergulir. Sebelumnya Sam Aliano sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terkait cuitan Twitter yang dilaporkan Nikita.
Kali ini Nikita bersama kuasa hukumnya, Aulia Fahmi kembali melaporkan Sam Aliano dengan pasal yang sama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Agustus 2018.
Nikita dan kuasa hukum membuat laporan selama satu jam dan keluar pada pukul 15.12 WIB dengan menunjukkan surat LP Nomor: LP/4453/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Pernyataan Sam Aliano sebelumnya ketika diwawancara oleh awak media dianggap oleh pihak Nikita Mirzani sebagai fitnah.
“Kurang lebih statement-nya adalah kemarin ada permintaan damai dari Nikita Mirzani bahwa dia ingin tebusan sebesar Rp5 miliar. Narasi yang dia buat pada saat diwawancara itu ada kata bahwa kuasa hukum Nikita ada main dengan penyidik,” ujar Aulia Fahmi.
Sambil menunggu proses hukum terus bergulir, Nikita memberi peringatan kepada semua orang agar tidak sembarangan berbicara apalagi ketika menyangkut nama baik banyak pihak.
“Cuma mau peringatin saja ke semua orang bukan cuma Sam Aliano saja kalau mau ngomong harus ada bukti dahulu jangan asal ngejeplak kalau orangnya enggak terima terus enggak ada bukti kan bisa dilaporkan,” tutur ibu dua anak tersebut.
Atas laporan ini, Sam Aliano terancam dengan Pasal 27 Ayat (3), Jo Pasal 45 ayat (3), dan atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1946 dan atau UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.