Anak Masih Balita Bantu Ringankan Vonis untuk Jennifer Dunn

Jennifer Dunn
Sumber :
  • VIVA.co.od/Ichsan Suhendra

VIVA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menjatuhi vonis 10 bulan penjara untuk Jennifer Dunn yang terlibat kasus narkoba, 16 Agustus 2018. Sebelumnya Jennifer Dunn mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukumnya 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Berdasarkan putusan yang tertuang dalam surat putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI, Jenifer Dunn dinilai melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri, bukan menggunakan bersama teman-temannya seperti putusan PN Jaksel sebelumnya.

Hakim Tinggi juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu sebagai seorang artis Jenifer Dunn seharusnya ikut serta dalam program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Adapun hal yang meringankan dakwaan wanita yang akrab disapa Jedun ini adalah kondisi anaknya yang masih balita.

“Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa seorang ibu rumah tangga yang memiliki anak balita yang kehadirannya sangat dibutuhkan,” demikian bunyi putusan dalam dokumen yang diterima VIVA dari Johanes Suhadi, Humas Pengadilan Tinggi pada Kamis, 23 Agustus 2018.

Wanita yang akrab juga disapa Jeje ini akan segera bebas pada bulan Oktober 2018 setelah dikurangi masa tahanan sejak 5 Januari 2018. Sebelumnya, Jenifer Dunn juga pernah ditahan dua kali karena kasus yang sama pada 2005 dan 2009 silam.