Elly Sugigi Dipolisikan Gara-gara Bisnis Penonton Bayaran
- Instagram Elly Sugigi
VIVA – Mantan penyanyi dangdut Tessa Mariska resmi melaporkan Elly Sugigi dengan nomor laporan LP/4084/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimum pada Jumat, 3 Agustus 2018 di Polda Metro Jaya.
Berawal dari niat Tessa berbisnis penonton bayaran bersama sejak Maret 2018, Elly Sugigi beberapa kali memintanya mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp50 juta. Namun uang hasil yang dijanjikan Elly tidak kunjung diberikan.
Sebelum melapor ke polisi, Tessa sudah melayangkan somasi dengan harapan ada itikad baik dari Elly. Namun komedian 46 tahun tersebut justru membuat pernyataan yang menyinggung perasaan Tessa dan kuasa hukumnya, Firdauz Oiwobo.
“Sebelum masa somasi usai dia malah meledek di media sosial bilang kami nyari panggung. Kita enggak pernah cari panggung kita mencari substansi kebenaran,” ujar Firdauz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat 3 Agustus 2018.
Firdauz menyebut Elly Sugigi seperti psikopat karena banyak melakukan masalah serupa kepada sejumlah artis lain. “Banyak artis-artis lain yang melapor juga ke saya dan yang akan membantu proses ke depan. Pesan saya coba jaga sikap jangan meremehkan hukum supaya tidak melebar kemana-mana,” ungkapnya.
Elly Sugigi dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Adapun barang bukti yang disertakan oleh Tessa berupa bukti transferan dan tangkapan layar percakapan di WhatsApp. (mus)