Kasus Narkoba, Fachri Albar Divonis Rehabilitasi

Fachri Albar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Shalli Syartiqa

VIVA – Aktor Fachri Albar divonis rehabilitasi selama tujuh bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juli 2018.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Fachri Albar alias Ai di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri, dan menerima penyerahan psikotropika tanpa resep dokter selaku pengguna," kata Asiadi Sembiring selaku Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Asiadi menambahkan, Fachri di rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Menghukum Terdakwa Fachri Albar alias Ai untuk memerintahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dirawat akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan," katanya.

"Menetapkan masa terdakwa menjalani rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," ujarnya.