Fakta Baru di Sidang Penyalahgunaan Narkoba yang Menjerat Dhawiya

Sidang lanjutan Dhawiya.
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi

VIVA – Sidang ketiga kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Dhawiya Zaida kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 3 Juli 2018. Dalam sidang yang beranggendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut, diperoleh sebuah penjelasan mengenai proses penangkapan putri Elvy Sukaesih tersebut.

Dari sembilan orang saksi yang diagendakan, hanya satu orang saksi yang terlihat hadir. Saksi tersebut bernama Noni Herlina Astuti dari pihak Polri. Dalam proses sidang tersebut, Noni mengatakan proses penangkapan terjadi pada tanggal 16 Maret 2018, pukul 01.00 dini hari.

"Penangkapan 16 (Maret) jam 01.00. Menangkap Muhammad (kekasih Dhawiya) di garasi rumah, di daerah Cawang nomor 18," ucap Noni pada saat sidang berlangsung, Selasa, 3 Juli 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"(Di rumah) Ibu Elvy, Elvy Sukaesih," tambahnya.

Pada saat menangkap Muhammad, kondisi rumah Elvy disebut terlihat sangat sepi dan tidak ada orang. Namun, pada saat polisi mengecek handphone Muhammad terlihat di bagian kontak panggilan ke luar ada nama Dhawiya.

"Pada waktu digeledah enggak ada si Dhawiya. Sepi enggak ada orang. Pada saat itu selain barang bukti ini (sabu) ada handphone juga. Handphone itu ngirim telepon ada nama Dhawiya,” ucapnya.

Noni menjelaskan bahwa Muhammad sempat mengaku tidak tahu tentang keberadaan Dhawiya. Namun, polisi yang datang pada malam itu melakukan penggeledahan di seluruh penjuru rumah Elvy, sampai akhirnya menemukan Dhawiya dan keluargnya yang lain dalam sebuah kamar.

"Waktu itu nanya ke terdakwa Muhammad, 'Dhawiya di mana?’. Awalnya enggak tahu Dhawiya ada atau tidak. Karena itu rumah Elvy, akhirnya cari Dhawiya. Akhirnya pas digeledah kamar-kamar ditemukan di satu kamar di lantai atas ada beberapa orang. Di antaranya Syechan, kakak dari Dhawiya, ada Dhawiya juga dan istri Syechan," ujar saksi.

Dalam kamar tersebut, polisi menemukan alat untuk memakai sabu dan ada pula sabu yang ditemukan dalam sebuah dompet.

"Ada alat buat make sabu, bong di kamarnya. Dalam kotak ini (kotak yang ada di kamar Dhawiya) ada macam-macam isinya. Di dalam situ (dompet) ada (sabu)," tegas Noni.

Dalam proses penangkapan Muhammad, Dhawiya dan dua anggota keluarganya yang lain, polisi mengatakan bahwa para tersangka sangat kooperatif. Dhawiya dan tersangka yang lainnya langsung mengakui perbuatan mereka yang sudah mengonsumsi sabu.

"Kooperatif, langsung mengakui (mengonsumsi sabu)," tegas saksi.

Hasil dari penggerebekan tersebut diperoleh sabu seberat 0,4 gram yang dimiliki Dhawiya dan dari Muhammad diperoleh sabu seberat 0,3 gram. Dhawiya dan Muhammad diketahui membeli barang haram tersebut dengan harga Rp3,2 juta dari temannya.