Pengacara dan Suami Bertemu Bahas Nasib Jennifer Dunn
- VIVA.co.od/Ichsan Suhendra
VIVA – Senin, 25 Juni 2018 kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta terhadap Jennifer Dunn. Jennifer tampak terkejut saat mendengar vonis dari Majelis Hakim. Matanya memerah. Kuasa hukum Jennifer, Pieter Ell masih belum memutuskan apakah kliennya itu akan banding atau tidak atas putusan hakim tersebut.
Jennifer sendiri belum mengungkapkan keputusannya, karena masih terkejut dengan putusan tersebut.
“Dari Jennifer belum sampaikan perasaan. Masih diam dan hari ini baru mau ketemu, diskusi masalah itu. Masih bingung mau nerima apa gimana,” kata Pieter Ell saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa 26 Juni 2018.
Ia mengaku akan lebih dulu menemui keluarga Jennifer. Pieter Ell akan membahasnya dengan keluarga artis yang tersangkut kasus narkoba tersebut.
"Jadi hari ini saya akan bertemu keluarga dan semuanya buat bicarakan ini,” ungkap Pieter.
Pieter Ell juga menyatakan akan menemui suami artis yang kerap disapa Jedun tersebut. Mereka akan membahas apakah akan banding atau tidak.
“Hari ini mau ketemu (suami Jennifer), nanti hasilnya akan saya sampaikan ke teman-teman. Harus ketemu keluarga dan semuanya,” ungkap Pieter.
Vonis hukuman yang diterima Jennifer jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman delapan bulan penjara. (ch)