Gatot Brajamusti Kena Stroke, Sidang Ditunda
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang melibatkan Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 17 Mei 2018, harus ditunda. Sebab, Gatot diinformasikan terkena stroke, yang terjadi sejak dua pekan lalu.
"Sakitnya sejak dua minggu yang lalu. Tepatnya pada saat panggilan sidang sebelumnya," kata Jaksa Penuntut Umum, Sarwoto, saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, pernah memanggil sebelumnya namun Gatot tidak bisa hadir juga dikarenakan sakit. Saat ditanya lebih lanjut mengenai kondisi Gatot, Sarwoto menjelaskan bahwa kondisinya saat ini memang mengharuskannya untuk dirawat di rumah sakit.
"Menurut keterangan di surat sakitnya sih kena (stroke) sebelah," kata Sarwoto. Oleh karenanya, agenda sidang hari ini berupa replik juga harus ditunda, dan akan dilanjutkan kembali pada 31 Mei 2018.
Pihak Majelis Hakim akan menunggu perkembangan kondisi kesehatan Gatot, agar bisa kembali mengikuti sidang selanjutnya.
Diketahui, dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar ini, Gatot dituntut Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem; dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan satwa liar dan senjata api.
Dari kedua pasal tersebut, Gatot terancam hukuman pidana penjara tiga tahun, dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.