Tidak Dipenjara, Riza Shahab Akan Direhabilitasi

Riza Shahab dan rekan-rekannya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maria Margaretha

VIVA – Pesinetron Riza Shahab ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.00 sore di apartemen The Wave, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari Jumat 13 April 2018. Saat ditangkap, Riza bersama lima orang lainnya mengaku habis mengonsumsi 0,5 gram sabu.

Setelahnya pukul 17.15 WIB, keenam orang tersebut melakukan assessment atau pemeriksaan dokter di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Selama dua jam lebih akhirnya pihak dokter Badan Narkotika Nasional Provinsi terlihat keluar dari gedung.

“Pemeriksaan tentang latar belakang keluarga, latar belakang pemakaian narkoba, kesehatan, ya semuanya sih. Yang kami tanyakan diberikan jawaban oleh mereka kooperatif, kondisi juga baik baik aja,” kata dokter Nadia yang turut melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan assessment, tim dokter menyarankan agar Riza Shahab dan kelima orang lainnya menjalani proses rehabilitasi. “Kalau dari kami rehab tapi selebihnya masalah hukum narkobanya kita enggak bisa bicara banyak, karena itu kan bukan kewenangan kami,” sambungnya.

Sebelum proses assessment dimulai, Kombes Pol Argo Yuwono selaku Kabit Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, berdasarkan peraturan yang ada karena tidak ada barang bukti berupa narkoba, maka Riza Shahab akan direhabilitasi. 

“Tersangka pengguna narkoba yang urinenya positif tapi tidak ada barang bukti narkotika dilakukan assessment dari dokter, kita tahu apa akan ada rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap,” katanya menjelaskan.

Bila memang akan menjalani rehabilitasi rawat jalan. maka Riza Shahab akan bebas dan lepas dari kurungan badan.