Tessa Kaunang Sebut Sandy Tumiwa Hanya Sekali Beri Nafkah

Sandy Tumiwa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ichsan Suhendra

VIVA – Kasus Tessa Kaunang dengan Sandy Tumiwa  tampaknya semakin memanas dan tak kunjung usai. Sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan penggugat, pada Selasa 10 April 2018 kembali digelar sidang duplik dari pihak tergugat. 

"Agenda hari ini duplik dari kami selaku pihak tergugat, untuk sidang selanjutnya minggu depan agenda dari penggugat, bukti surat dan saksi," kata pengacara Tessa Kaunang, Irsan Gusfrianto saat ditemui di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Adapun isi duplik itu sendiri adalah berupa bantahan replik dari Sandy tentang putusan pengadilan nomor 408 di mana aktor 36 tahun tersebut tidak secara utuh mencantumkan salah satu poin yang menyangkut nafkah anak.

"Dia hanya mengatakan begini statementnya di media-media bahwa 'jika dikemudian hari keadaan ekonomi tergugat memungkinkan untuk tergugat, akan memberi nafkah terhadap anaknya tersebut lebih banyak dari Rp5 juta,' itu dari Sandy. seolah-olah bahwa lima juta ini bukan suatu kewajiban," jelas kuasa hukum Tessa membacakan replik dari pihak penggugat.

Secara tegas, Irsan menjelaskan bahwa putusan sidang cerai yang digelar beberapa tahun lalu adalah mewajibkan Sandy untuk memberi nafkah secukupnya sebesar Rp5 juta. Sementara jika ekonomi ayah beranak dua itu memungkinkan untuk tergugat dapat memberi nafkah di atas pendapatan.

"Makanya berdasarkan statementnya dia, saya justru aneh dengan orang-orang ini kualitas otaknya, matanya, saya ragukan. Mereka ini jelas ini putusan pengadilan, jelas mereka ada upaya mau melecehkan putusan pengadilan," tuturnya.

Hanya satu kali

Perihal nafkah, diakui Tessa dalam waktu yang sama bahwa hanya satu kali menerima nafkah dari Sandy selama empat tahun semenjak berpisah. Selama satu kali itu pun Tessa tidak menerima nafkah secara utuh dari nominal yang seharusnya. 

"Hanya satu kali (menerima nafkah). Waktu itu saya putusan September,  Oktober dia transfer satu kali. November cuman transfer Rp1 juta dan sampai saat ini belum ada penyelesaian. Makanya tadi pengacara saya bilang, harusnya jangan diputarbalikkan keadaan, jangan diputus kalimatnya," tutur Tessa. 

Berlangsungnya sidang Duplik tersebut pada pukul 12.45 WIB tidak terlihat sosok Sandy Tumiwa yang turut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketidakhadirannya ini pun hanya di wakilkan oleh tim kuasa hukum Sandy.