Pengacara Gatot Brajamusti Sebut JPU Memalukan

Produser film dan eks Ketua PARFI, Gatot Brajamusti
Sumber :
  • Danar Dono/VIVA.co.id

VIVA – Sidang pembacaan tuntutan kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar dengan terdakwa Gatot Brajamusti, yang seharusnya digelar hari ini, Selasa 27 Maret 2018, kembali ditunda untuk yang keenam kalinya.

Alasannya, pihak Jaksa Penuntut Umum belum menyiapkan berkas tuntutan, ditambah mereka tidak dapat menghadirkan Gatot di persidangan dengan alasan jadwal sidang yang mendadak.

Hal itu telah membuat Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur, marah. Bahkan, tanpa segan, hakim meluapkan kemarahan terhadap JPU Sarwoto, di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Maret 2018.

Hal yang sama dirasakan pihak kuasa hukum Gatot yang diwakili oleh pengacaranya, Achmad Rifai. Ia mengaku sangat kecewa dengan persidangan kali ini.

"Ini adalah agenda sidang yang paling mengecewakan. Benar-benar mengecewakan. Kita bisa melihat ekspresi Majelis Hakim yang kecewanya karena sudah berkali-kali belum menyiapkan tuntutan, dan terdakwanya tidak dihadirkan," ujar Achmad Rifai saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Maret 2018.

Rifai mengaku sangat heran, karena pihak JPU menghabiskan waktu yang sangat lama untuk menyusun berkas tuntutan tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan pihak JPU sehingga terjadi penundaan sidang hingga keenam kalinya ini, benar-benar sangat memalukan.

"Saya enggak tahu gimana cara berpikirnya. Kalau dia sudah menuntut orang, lalu hari ini agendanya adalah tuntutan, kenapa mereka hari ini masih belum menyiapkan lagi, dengan mengatakan bahwa dari Kejaksaan Agungnya belum, ini model apa," kata Rifai.

"Menurut saya ini merupakan hal yang sangat memalukan. Mestinya kalau mereka bisa mendakwakan, punya bukti, kenapa pada proses penuntutan mereka tak lakukan? Ini sudah keenam kalinya loh. Ini tidak boleh terjadi," ujarnya.

Diketahui, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti dalam kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar ini, akan kembali digelar pada Selasa 3 April 2018 mendatang.

Dalam sidang hari ini, Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur juga menegaskan, sidang mendatang merupakan kesempatan terakhir bagi pihak JPU untuk membacakan berkas tuntutan tersebut.