Lyra Virna Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka
- VIVA/Putri Nur Ifdah
VIVA – Lyra Virna berserta suami dan tim kuasa hukumnya kembali sambangi Polda Metro Jaya, Kamis, 22 Maret 2018. Kali ini, Lyra yang datang pukul 14.30 WIB memenuhi panggilan pihak penyidik sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh pihak ADA Tours, Lasty Annisa.
"Saya mendampingi Ibu Lyra Virna. Kami koorperatif, saya dengan Lyra Virna datang untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka," ucap Razman Arif Nasution saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Lyra yang mengenakan pakaian serba hitam, tidak ingin berkomentar panjang terkait kasus yang menjeratnya tersebut dan memilih untuk menyerahkan sepenuhnya ke pihak kuasa hukum.
"Udah udah udah, sebentar ya sebentar," ucap Lyra ketika dihujani pertanyaan dari awak media sembari memasuki ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, pada Mei 2017 lalu, Lasti Annisa, pemilik biro perjalanan ADA Tours, melaporkan aktris kelahiran tahun 1981 tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu merupakan respons dari curhatan Lyra di media sosial Lyra yang mengeluhkan perihal belum adanya pengembalian penuh uang perjalanan haji dari ADA Tours yang telah dibatalkannya.
Lyra diduga terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pihak penuntut menggugat istri Fadlan itu sebesar Rp10 miliar. (ase)