Kronologi Penangkapan Rizal Djibran
- VIVA.co.id/ Shalli Syartiqa
VIVA – Satu lagi artis yang tertangkap kasus narkoba. Kali ini adalah Rizal Djibran. Pesinetron itu ditangkap kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba. Rizal ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, Rabu 21 Februari 2018. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,66 gram.
Rizal ditangkap saat tim melakukan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah hukum Bekasi dan sekitarnya. Setelah mengikuti aktivitas pelaku selama satu bulan, polisi menangkap artis tersebut. Rizal sendiri sudah sejak lama terindikasi narkoba.
"Iya, betul ada penyelidikan, diikuti satu bulan," kata Brigjen Siswandi selaku Penasehat dan Pendiri Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN), Jumat 23 Februari 2018.
Mencurigai Rizal dan aktivitasnya ketika berada di dalam rumahnya, tim kepolisian langsung melakukan upaya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di rumah Rizal.
Siswandi menyerahkan kasus kepemilikan sabu oleh Rizal Djibran kepada penyidik kepolisian.
"Nah nanti untuk pengembangannya tanya penyidik lah,” katanya. Pasca diciduk polisi, saat ini Rizal telah diamankan Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.