Polisi Periksa Darah dan Rambut Roro Fitria
- Repro Instagram
VIVA – Terciduk kasus narkoba 14 Februari 2018 lalu, Roro Fitria akhirnya harus ditahan di Polda Metro Jaya. Diagendakan menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada hari ini, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan bahwa Roro telah menjalani 4 agenda di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
"Hari ini sekitar jam 11 pagi kita sudah tiba di Puslabfor Mabes Polri terkait dengan pemeriksaan lanjutan tersangka RF. Ada beberapa agenda yang kita lakukan di sana, yang pertama adalah pengecekan lanjutan barang bukti narkotika jenis sabu yang kita amankan kemarin, kita sudah cek awal di sini, kita ada cek lanjutan. Yang kedua adalah uji sampel darah, yang ketiga sampel rambut untuk mengetahui RF sudah berapa lama menggunakan (narkoba), apakah rutin menggunakan (sabu), kemudian yang keempat adalah uji konfirmasi terhadap urin yang diambil," ujar AKBP Jean Calvin yang ditemui VIVA hari ini, 20 Februari 2018.
Jean Calvin belum bisa memastikan kapan hasil tersebut dapat diketahui. "Kita lihat nanti. Mungkin nanti bisa dikomunikasikan. Kita tunggu hasilnya," kata dia.
Jean Calvin juga mengungkapkan pengakuan Roro terkait seberapa lama dirinya memakai narkoba masih berubah-ubah. "Itu dia, kan ada beberpa perbedaan yang disampaikan tapi sudah kita tuangkan dalam berita acara (BAP), pertama mengakui (menggunakan narkoba) satu bulan yang lalu, kemudian satu tahun yang lalu, ini mau kita sinkronkan dulu," tutur dia.
Jean Calvin menegaskan tidak menjadikan artis sebagai sasaran para pemakai narkoba. Jean justru fokus menangkap sindikat pengedar narkoba di kalangan artis.
"Sekali lagi kami mengatakan kita tidak ada menargetkan artis, kita menangkap pelaku-pelaku pengguna narkoba, bahkan bandar narkotika dan narkoba. Kebetulan yang kita tangkap ini terseret beberapa oknum artis," jelas dia.