Diduga Melanggar Hak Cipta, Falcon Pictures Dilaporkan ke Polisi

Rumah produksi Falcon Pictures
Sumber :
  • dok.ist

VIVA – Seorang jurnalis bernama Amazon Dalimonthe melaporkan Rumah Produksi Falcon Pictures karena diduga melakukan pelanggaran hak cipta lantaran menggunakan foto grup komedi Warkop DKI miliknya. Foto yang dimaksud adalah foto tiga aktor Warkop DKI, yakni Dono, Kasino, dan Indro, di sebuah ruangan dengan setelan jas berwarna merah.

Kuasa Hukum Amazon, Pitra Romadhoni, mengatakan foto itu diambil pada tahun 1962. Foto itu diambil ketika ketiganya mengenang Almarhum Hanum Sitomorang di Jakarta.

"Dalam pengertian foto Amazon itu diambil pada tahun 1962 pada waktu mengenang almarhum Hanum Sitomorang di Jakarta," kata Pitra di Mapolda Metro Jaya, Senin, 4 November 2019.

Menurut Pitra, Amazon telah memberikan foto itu ke Falcon pada 1992, namun bukan untuk dikomersilkan. Tetapi pada saat Amazon menonton film Warkop DKI produksi Falcon Pictures, Amazon melihat foto yang diambilnya digunakan dalam produksi tersebut.

"Foto tersebut diambil oleh saudara Amazon, dan itu merupakan karya dia dan Amazon menyatakan bukan untuk dikomersilkan. Akan tetapi hanya untuk sebagai kenangan pribadi," kata Pitra.

Pitra mengungkapkan, kliennya merasa dirugikan oleh Falcon Pictures karena memakai foto tanpa izin. Maka dari itu, kliennya memutuskan untuk membuat laporan ke Mapolda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta

Laporan polisi itu tertuang pada LP/6715/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor bernama Rahmad Lubis dan terlapor Falcon Pictures. laporan tersebut dibuat pada tanggal 18 Oktober 2019, dan hari ini, pihak Amazon datang ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

"Selaku pelapor adalah kuasa hukum sendiri, saudara Rahmat Lubis dengan dasar pasal 112 dan 115 uu hak cipta," ujarnya.

Pihak Falcon Pictures belum memberikan komentarnya terkait laporan tersebut.