Penulis Seret Pihak Lain dalam Kasus Hak Cipta Benyamin Biang Kerok
- VIVA/Aiz Budhi
VIVA – Penulis pertama cerita film Benyamin Biang Kerok pada tahun 1972 lalu, Syamsul Fuad kembali menggugat Falcon Pictures dan Max Pictures atas kasus hak cipta terkait film Benyamin Biang Kerok versi 2018. Setelah yang pertama ditolak, dalam gugatan terbarunya ini, Syamsul Fuad juga menuntut PT Layar Cipta Karya Mas selaku pihak yang menjual hak edar Benyamin Biang Kerok kepada Falcon Pictures.
Dalam sidang perdanya hari ini, Direktur Utama PT Layar Cipta Karya Mas, Hasok Subroto dan Syamsul Fuad sama-sama hadir, namun tidak dengan pihak tergugat lainnya, Falcon Pictures dan Max Pictures. Akibatnya, sidang ditunda.
Hasok Subroto mengaku kaget saat tahu gugatan tersebut, karena menurutnya, ini yang pertama kali menimpa dirinya.
“Ya (kaget), selama ini kita jual beli film belum pernah ada kejadian seperti hal demikian, kita jual sudah ratusan film,” ucap Hasok Subroto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 November 2018.
Menurut Hasok, dalam surat perjanjian yang sudah ia tandatangani dengan Falcon Pictures tidak tercantum hal tentang memproduksi ulang. Dalam jual beli tersebut diakui Hasok hanya mengatur tentang hak edar saja.
“Enggak ada, untuk remake maksudnya enggak ada,” kata Hasok.
Namun ia juga mengatakan tidak menuduh Falcon bersalah dalam kasus ini, karena tidak memiliki kewenangan apapun dalam hal memproduksi ulang film tersebut.