Tamara Tyasmara dan Pacarnya Sempat Cek Kolam Renang Tempat Dante Tewas, untuk Apa?
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
JAKARTA - Satu persatu fakta baru di balik kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak Tamara Tyasmara mulai terungkap. Polisi mengatakan Tamara sempat melakukan survey kolam renang tempat Dante meninggal tenggelam.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan survey itu dilakukan Tamara bersama Yudha Arfandi (YA) satu minggu sebelum peristiwa pembunuhan Dante terjadi. Scroll lebih lanjut untuk mengetahui alasannya.
"Berdasarkan keterangan dari ibu korban, satu minggu sebelum kejadian, ibu korban saudari Tamara beserta tersangka mengecek kolam tempat kolam renang tersebut, mengecek fasilitas air dan seluruh fasilitas yang ada di kolam renang tersebut," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 12 Februari 2024.
Setelah mengecek, Tamara dan YA pun memutuskan untuk membawa Dante berlatih renang di kolam tersebut seminggu kemudian. Polisi mengungkap, Dante baru pertama kali berlatih renang di kolam tersebut.
"Sehingga setelah itu baru diputuskan bahwa akan melaksanakan latihan renang di kolam tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan Yudha Arfandi (YA) membenamkan Dante sebanyak 12 kali dengan durasi yang bervariatif hingga meninggal. Paling lama, Dante dibenamkan selama 54 detik.
“Tersangka membenamkan korban kedalam kolam sebanyak 12 kali. Dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” kata Wira.
“Dengan cara tersangka memegang pinggang anak korban dengan menggunakan kedua tangan,” sambungnya.
Dari hasil analisa CCTV, tampak Dante mencoba meraih tepian kolam renang sebanyak 4 kali. Namun upaya itu dicegah Dante dengan menarik badannya untuk tetap di kolam renang hingga tak berdaya.
“Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan di tepi kolam, dimana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang diketahui korban sudah tidak bernafas. Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia, Sekitar 16.50 WIB,” jelas dia.
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.