Pierre Gruno Ajukan Pengangguhan Penahanan, Sang Adik Jadi Jaminan
- VIVA/Andrew Tito (Jakarta)
Jakarta – Aktor senior Pierre Gruno saat ini sudah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan dugaan penganiayaan terhadap seseorang di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Kekinian, Pierre Gruno justru mengajukan penagguhan penahanan.
Kuasa hukum Pierre Gruno, Charles mengatakan bahwa penagguhan penahanan dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 17 Juli 2023.
"(Penangguhan penahanan) Sudah kemarin," ujar Charles saat dikonfirmasi, Selasa 18 Juli 2023.
Charles pun menjelaskan bahwa penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran kliennya saat ini sudah mengalami usia lanjut. Bahkan, Pierre sendiri tengah menderita sakit jantung dan darah tinggi. "Inti suratnya menerangkan bahwa
Klien kami sudah berumur 70 tahun. Mempunyai sakit jantung dan darah tinggi," kata Charles.
Pierre Gruno juga disebut sudah bersikap kooperatif dalam kasus penganiayaan tersebut. Charles juga menjelaskan bahwa kliennya itu merupakan seorang tulang punggung keluarganya.
"Klien kami bersikap kooperarif, Tidak mempersulit pemeriksaan. Tulang punggung keluarga bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga," ucapnya.
Dalam penangguhan penahanan yang diajukan oleh Pierre Gruno itu, Charles juga menyebut bahwa ada jaminan sang adik dalam penangguhan itu. Kendati, ada proses perdaiaman yang tetap diutamakan kubu Pierre Gruno.
"Penjamin ya adik pak pierre, tapi kami mengutamakan perdamaian kepada pihak korban, cuma saya belum mendapat kabar perkembangannya dari keluarga," tukas dia.
Sebelumnya, Aktor senior Pierre Gruno saat ini sudah resmi menjadi tersangka karena diduga sudah melakukan penganiayaan terhadap seseorang di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Beginilah penampakannya ketika kenakan pakaian berwarna orange atau pakaian tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Terlihat Pierre pun digeladang masuk ke Lobby Polrea Metro Jakarta Selatan pada Jumat 14 Juli 2023 siang ini. Pierre juga terlihat mengenakan borgol pada kedua tangannya.
Ia tak merespons hal apapun ketika ditanyakan oleh sejumlah awak media saat digeladang masuk ke Lobby Polres Metro Jakarta Selatan guna mengikuti jalannya konferensi pers.
"Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pasal 351 KUHP, mengacu pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya 5 tahun," ujar Irwandhy kepada wartawan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Juli 2023.
Irwandhy pun menjelaskan bahwa Pierre Gruno sudah melakukan penganiayaan berat terhadap seseorang yang mengkibatkan korban mengalami luka yang cukup serius.
Pierre Gruno pun sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.