Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Lega
- VIVA/ Nuvola Gloria
VIVA – Jefri Nichol divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 7 bulan rehabilitasi. Setelah sidang, hakim bertanya kepadanya mengenai vonis tersebut.
Jefri sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Dari diskusi tersebut, sang pengacara menyatakan menerima. Ditemui usai persidangan, Jefri mengaku lega. Putusan itu tiga bulan lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Lega, lega banget,” ujar Jefri saat ditemui usai sidang, Senin, 11 November 2019.
Vonis tersebut sesuai harapan Jefri. Padahal, dalam pembelaan Jefri meminta hakim memutuskan untuk menjalani rawat jalan. Jefri juga berujar ingin menjalani program yang ada selama menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Caranya
“Semoga aja tujuh bulan rehab aku itu kan masih banyak program-programnya, jadi masih bisa ngikutin program-programnya yang lain,” katanya.
Jefri berjanji tidak akan jatuh ke lubang yang sama. Ia tidak akan mengecewakan orang sekitar termasuk yang telah mendukung selama persidangan.
“Aku bersyukur banget masih banyak yang ngasih kasih sayangnya. Senang banget mereka enggak berpaling walau aku kena kasus,” ujarnya.
Jefri menjalani rehabilitasi sekitar tiga sampai empat bulan. Vonis tersebut mengurangi masa tahanan dan rehabilitasi Jefri. Jefri ditangkap pada 22 Juli dan 9 Agustus sudah menjalani rehabilitasi.