Kepala Satpol PP DKI Minta Pedagang Takjil Tak Jualan di Trotoar

Ilustrasi takjil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Kusnandar

VIVA – Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengimbau kepada penjual takjil dan makanan untuk berbuka puasa, agar tidak melanggar peraturan.

Arifin mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban jika diketahui ada pedagang yang melanggar. "Sepanjang dia tidak mengganggu ketertiban umum silakan. Tapi kalau dia sudah mengganggu ketertiban umum kami tertibkan," ucap Arifin saat dihubungi wartawan, Senin, 6 Mei 2019.

Arifin menjelaskan, kawasan yang tidak boleh digunakan untuk berjualan adalah trotoar. Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, ada beberapa tempat atau lokasi yang tidak boleh berjualan. 

"Trotoar itu tidak boleh berdagang sebagaimana diatur dari Perda 8 Tahun 2007. Jadi Perda 8 masih berlaku tentang ketertiban umum, trotoar, badan jalan, jembatan penyeberangan orang, halte, itu tidak boleh untuk berdagang," ujarnya. 

Arifin mengimbau, kepada pedagang yang akan berjualan untuk menggunakan lokasi yang sudah menjadi binaan UMKM. "Boleh berdagang atas izin gubernur. Jadi memang ada beberapa tempat-tempat tertentu untuk berdagang. Tapi itu sudah mendapat izin gubernur dalam bentuk UMKM, pembinaan UMKM itu yang melakukan," ujarnya. 

Dia meminta, izin itu tidak disalahartikan. "Oh semua trotoar boleh dagang, bukan, enggak boleh dagang di atas trotoar," katanya.