Aksi Gila Pemudik di Merak, Nekat Naik Bak Tronton
- VIVA/ Yandi Deslamanta/ Serang
VIVA – Adanya larangan mudik dari pemerintah ternyata tidak membuat masyrakat di Indonesia kehabisan akal. Beragam cara dilakukan, bahkan aksi nekat dan berbahaya juga diterjang demi bisa pulang kampung kumpul dengan keluarga di hari Lebaran.
Aksi nekat demi bisa pulang kampung salah satunya dilakukan oleh Rudi. Penumpang asal Depok ini hendak mudik dengan tujuan Lampung. Dia nekat naik ke bak truk tronton. Namun apes, Rudi bersama sembilan orang lainnya ketahuan di pos check point depan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.
Truk warna hijau bernomor polisi BE 9929 BU itu membawa penumpang asal Depok dan Bogor, yang masuk ke dalam zona merah penyebaran COVID-19. Tak cuma mengangkut orang, truk beratap terpal kusam ini juga kedapatan mengangkut dua sepeda motor.
Baca Juga: Waspada Ada Gejala Sindrom Misterius Terkait COVID-19 Serang Usia 20
Untuk bisa menumpang di truk ini, para penumpangnya diminta membayar Rp250 ribu. Sedangkan untuk sepeda motor, dipasang tarif Rp500 ribu untuk sampai ke daerah Lampung dan Palembang.
"Ketahuan di pos (check point), pas mau masuk (ke Pelabuhan Merak). Mau ke lampung. Di tawari Rp 250 ribu. Kalau motor lain lagi, Rp 500 ribu. Di tawari sama tiga orang, calo, supir sama satu orang lagi. Enggak tahu siapa yang satu nya lagi ini siapa," kata salah satu penumpang, Rudi, ditemui di kantor Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Merak, Jumat, 22 Mei 2020.
Sang supir, Sukawi berkilah bahwa tidak mengetahui penumpang yang dibawa nya merupakan pemudik. Namun dia mengakui membawa 18 orang penumpang dan dua sepeda motor.
"Bawa orang, (pemudik) enggak tahu saya mah. (Bawa orang) ada 10. Mau ke Lampung," kata supir truk, Sukawi, ditempat yang sama, Jumat (22/05/2020).
Begitupun yang terungkap pada Kamis, 21 Mei 2020. Truk tronton bernomor polisi BE 9977 YJ kedapatan mengangkut empat penumpang yang sama-sama di angkut dari sebuah rumah makan yang sama di Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Banten. Namun kali ini, pemudik tidak naik di dalam bak tronton, melainkan duduk di kabin bersama supirnya. Setiap penumpang dikenakan tarif Rp 100 ribu untuk sampai ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Truk tronton kedapatan mengangkut empat orang pemudik asal Depok tujuan Medan di dalam kabin supir. barang-barang pemudik disembunyikan di bak belakang kendaraannya. Berdasarkan keterangan pemudik, untuk menyebrang menggunakan jasa truk mereka membayar Rp 100 ribu," kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman Sihotang, ditemui di Kantor KSKP Merak, Jumat 22 Mei 2020.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang yang ada di rumah makan tersebut dan di dapati ada 12 orang yang sedang beristirahat, sebelum melanjutkan perjalanannya ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Di lokasi didapati 12 pemudik lainnya tujuan Medan masih menunggu disana. Berdasarkan keterangan pemudik bahwa dari depok tujuan Medan, mereka membayar Rp 1,4 juta (per orang)," jelasnya.
Karena kedapatan berusaha menyebrangkan pemudik saat larangan arus mudik ditengah pandi covid-19, supir harus mengembalikkan uang yang sudah dibayarkan penumpang, kemudian penumpang diputar balikkan menggunakan angkot dan kendaraannya di tahan di Mapolres Cilegon.
"Kita minta supir mngembalikan dana yang dipegang supir truck kepada pemudik. Mengembalikan pemudik ke wilayah asal," ujarnya.
Menurut keterangan Kepala KSKP Merak, AKP Evishmen, truk bernomor polisi BE 9929 BE menaikkan penumpangnya di sebuah rumah makan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Banten. Terkait adanya dugaan calo yang mengumpulkan penumpang, akan ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.
"Kendaraan kita serahkan ke lalu lintas (Satlantas Cilegon) yah, kendaraan nantu akan di amankan di Mapolres Cilegon. Mereka dikumpulkan di rumah makan Cikuasa atas, jumlahnya ada 18 orang. Nanti kita lidik kembali, apakah ada calo atau tidak," kata Kepala KSKP Merak, AKP Evishmen, ditempat yang sama.
Hingga berita ini ditulis, truk, supir dan penumpang truk bernomor polisi BE 9929 BE masih berada di kantor KSKP Merak untuk dimintai keterangan dan di gali informasinya lebih lanjut oleh Satlantas Polres Cilegon.