Jelang Lebaran, Angkutan Umum Luar Kota Dilarang Masuk Aceh

Simpang Lima Banda Aceh
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dani Randi (Aceh)

VIVA – Polda Aceh memperketat pengawasan di perbatasan, untuk mengantisipasi masuknya angkutan umum dari luar kota, khususnya yang datang dari Sumatera Utara ke Aceh. Jika nekat bus atau angkutan lainnya akan di suruh putar balik.

Dirlantas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani mengatakan, pengetatan tersebut sesuai hasil rapat dengan menkumham dan Gugus Tugas Nasional. Warga dari luar daerah dilarang mudik guna mengantisipasi penularan penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

“Mulai tanggal 21 Mei 2020, semua angkutan umum jenis apapun yang memasuki Aceh akan diputar balik kembali ke wilayah Sumut,” kata Dicky dikutip Rabu 20 Mei 2020.

Sementara untuk penumpang kendaraan pribadi yang masuk wilayah Aceh akan diminta surat keterangan bebas COVID-19 setelah dilakukan rapid test. Jika surat keterangan itu tidak ada, maka kendaraan itu juga akan diputar balik ke Wilayah Sumut.

Sedangkan angkutan umum antar kabupaten kota di Aceh, dipastikan tetap boleh beroperasi dengan syarat. Antara lain, semua supir dan penumpang wajib menggunakan masker.

Kemudian, di setiap check point akan dicek suhu tubuh oleh petugas medis dari puskesmas. Di tiap terminal pun akan dicek penumpang yang akan berangkat.

“Kami imbau warga luar Aceh yang akan mudik ke Aceh, untuk saat ini jangan dilaksanakan,” katanya.

Pantau berita terkini di VIVA Network terkait Virus Corona