15 Travel Gelap Bawa Penumpang Mudik, Tapi Gagal Dicegat Polisi
- ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
VIVA –Pelarangan mudik di tengah pemberlakuan PSBB di sejumlah daerah ternyata membuat banyak orang nekat. Demi bisa bertemu keluarga di kampung halaman, sejumlah orang melakukan mudik dengan menggunakan travel gelap.
Meski berusaha menembus sejumlah kota dengan travel gelap, tapi sayang, mudik ini berhasil digagalkan Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian berhasil menggagalkan puluhan travel gelap yang membawa orang dari Jakarta mudik ke kampung halaman Jumat malam, 1 Mei 2020.
"Di pos penyekatan Cikarang Barat kita hanya dalam waktu 3 jam saja kita amankan 15 travel gelap, travel liar yang mengangkut kurang lebih 113 penumpang keseluruhannya untuk tujuan ke Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip laman VIVAnews, Sabtu, 2 Mei 2020.
Dari keterangan para penumpang, untuk bisa mudik dengan travel gelap itu, mereka membayar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Modus ini, sama seperti aksi mudik sebelumnya.
"Bahwa mereka mengiklankan itu melalui media sosial ada yang melalui Facebook dan yang melalui WhatsApp kemudian kita ketahui kita selidiki dan akhirnya kita bisa amankan di pos penyekatan di Cikarang barat tadi malam," katanya.
Oleh sebab itu, dari pelanggaran ini tentu mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga ada pelanggaran Undang-Undang lalu lintasnya yaitu pasal 308 uu lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 ya dengan denda maksimal Rp500 ribu yaitu kendaraan yang tidak untuk peruntukannya dan kendaraan yang tidak punya izin mengangkut orang dalam trayek.
"Nanti kita akan panggil (pemikik travel) sementara kendaraan kita tahan," katanya.
Sambo mengimbau, untuk masyarakat yang nekat mudik di tengah wabah corona ini akan ditangkap dan diamankan. Untuk itu, kata dia, lebih baik di rumah saja, patuhi imabauan atau larangan pemerintah untuk tidak mudik demi kepentingan bersama bukan hanya kepentingan pemerintah atau masyarakat.