Tindak Pemudik, Pihak Kepolisian Gelar Operasi Ketupat di 19 Cek Poin

Ilustrasi mudik lebaran
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Pemerintah sudah memutuskan untuk melarang mudik lebaran, untuk wilayah Jabodetabek. Untuk itu pihak kepolisian pun akan mendukung keputusan dari pemerintah itu. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan operasi ketupat akan dilaksanakan lebih cepat dari biasanya.

Pihak kepolisian akan mulai berjaga di beberapa titik sejak Kamis malam 24 April 2020, dan akan berakhir tujuh hari setelah lebaran.

"Bahwa operasi ketupat terkait dengan pelarangan mudik ini akan kita mulai hari Kamis malam pukul jam 00.00 WIB. Akan kita mulai secara serentak di seluruh Indonesia, dan akan berakhir nanti 7 hari setelah lebaran," ujar Sambodo pada konferensi pers yang dilansir dari TvOne, Rabu, 22 April 2020.

Pelarangan untuk mudik ini dilakukan pihak kepolisian dengan berjaga di beberapa titik, dan memeriksa kendaraan yang melintasi di cek poin operasi ketupat.

"Pelarangan mudik ini dilakukan dengan melakukan pendekatan, dan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintasi cek poin yang pada operasi ketupat ini kita namakan dengan pospam," kata Sambodo.

Sambodo menyampaikan jika ada 19 pos yang akan berfungsi sebagai cek poin. Di antaranya tiga cek poin yang ada di tol yaitu Cikarang, Cimanggis, dan Bitung. 16 pos lainnya akan berada di jalur arteri di berbagai perbatasan.

"Kemudian ada 16 pos dan terpadu sebagai cek poin di jalur arteri non tol yaitu untuk di Tangerang kota itu di lima titik yaitu di Lippo Karawaci, kemudian di Batuceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung," ucapnya.

Sementara itu di Tangerang Selatan ada dua yaitu di Puspitek dan Curug. Kemudian di Depok akan ada dua titik yaitu Jalan Raya Bogor Cibinong dan Citayam. Kemudian untuk Bekasi Kota ada tiga yaitu di Sumber Arta, Bantargebang dan Cakung.

Kemudian Bekasi Kabupaten ada empat yaitu di Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Manggu dan Kebayoran. Pemeriksaan akan dilakukan pada kendaraan umum dan pribadi yang melintasi di cek poin itu.

"Pendekatan pelarangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi maupun umum, jadi bagi pribadi umum termasuk juga sepeda motor," katanya.

Untuk warga yang masih berusaha untuk mudik atau pulang kampung pihak kepolisian akan bertindak tegas, dan memutar balikkan kendaraan kembali ke Jakarta.