Menag Minta Umat Taati UU Kekarantinaan Kesehatan, Salat Id di Rumah

Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA – Menteri Agama Fachrul Razi kembali mengajak umat Islam untuk menggelar Salat Idul Fitri di rumah. Ajakan kali kesekian ini kembali disampaikan Menag menyusul dengan update kondisi penanganan COVID-19 di Indonesia.

Menurut Fachrul, hingga hari ini, tren penularan COVID-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Bahkan, potensinya bisa melonjak jika masyarakat tidak disiplin dalam menaati pembatasan berkegiatan di tempat atau fasilitas umum, termasuk kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak massa atau kerumunan. 

"Saya menyeru dan mengajak, mari taati ketentuan undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Patuhi juga Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Mari Salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga inti," kata Menag dalam keteranganya. 

Kemenag akan menggelar sidang isbat awal Syawal 1441H pada 22 Mei mendatang. Isbat akan menetapkan kapan umat Islam di Indonesia akan berlebaran.

Sebagaimana Ramadan, Menag memperkirakan suasana Idul Fitri akan berbeda dibanding tahun sebelumnya. Sebab, Indonesia masih dalam masa pandemi COVID-19.

"Tetap jaga jarak, hindari kerumunan. Takbiran dan Salat Id di rumah. Silaturahim melalui media sosial," pesannya.

Baca: Terungkap, Jihadis ISIS Rencanakan Serangan Bom di Laga El Clasico