MUI Keluarkan Fatwa, Ini Panduan Salat Idul Fitri di Rumah saat Corona
- ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa nomor 28 Tahun 2020 mengenai panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19. Dalam fatwa itu salah satunya menjelaskan mengenai tata cara pelaksaan solat Idul fitri di rumah.
Berdasarkan fatwa tersebut, jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H Salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang asing, maka Salat Idul Fitri dapat dilakukan seperti pada umumnya.
“Maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain,” tulis fatwa tersebut seperti dikutip dari rilis yang diterima VIVA.co.id.
Namun, jika sebaliknya, jika masyarakat berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali maka pelaksanaan solat Idul fitri dapat dilakukan di rumah dengan bersamaan bersama anggota keluarga atau mandiri.
“Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” tulis fatwa itu.
Adapun tata cara Salat Idul Fitri di rumah saat corona pada prinsipnya sama dengan Salat Idul di masjid atau lapangan dalam situasi normal. Jumlahnya dua rakaat. Rakaat pertama diawali dengan 7 kali takbir dan rakaat kedua diawali dengan 5 kali takbir.
Dalam fatwa itu juga tertulis beberapa ketentuan dalam melaksanakan sholat Idul fitri di rumah. Berikut ini ketentuannya.
1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
2. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
3. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya: Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri, dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr) dan Tidak ada khutbah.
Sementara untuk pelaksanaan takbir Idul Fitri dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga jelang dilaksanakannya Salat Idul Fitri. Pelaksanaan takbir bisa dilakukan sendiri atau bersama-sama, dengan pengeras suara atau sirr (pelan).
Disunahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
"Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya," ucap MUI.
Baca: Doa Kebangsaan Usir COVID-19, Menang Minta Rakyat Ketuk Pintu Langit