110 Titik Jalan di Medan dan Deli Bakal Disekat Saat Malam Takbiran
- ANTARA FOTO/Moch Asim
VIVA – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berserta Polrestabes Medan berencana melakukan penyekatan jalan pada malam takbiran Idul Fitri 1441 H. Rapat koordinasi terkait hal itu pun dilakukan hari ini.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengungkapkan semua unsur masyarakat harus siaga dan mempersiapkan pengamanan jelang malam takbiran ini. Sebab, tujuannya lebih berat, yaitu mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19.
"Tantangan tugas kita saat ini lebih besar karena adanya wabah COVID-19. Namun, apa yang kita lakukan pada dasarnya adalah demi kepentingan masyarakat," tutur Irsan? di Medan, Selasa 12 Mei 2020.
Hasil rapat koordinasi itu, rencanakan penyekatan akan dilakukan di 110 titik jalan di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang. Operasi itu nantinya melibatkan 770 personel.
Setiap titik penyekatan dijaga 7 orang, yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan petugas dari Dinas Kesehatan.
"Waktu penyekatan dimulai dari malam takbiran pukul 20.00 hingga keesokan harinya pukul 06.00 WIB," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar.
Pawai atau konvoi takbiran yang kerap dilakukan masyarakat pada malam takbiran ditegaskan tak boleh dilakukan. Dengan begitu keramaian warga dapat diminimalisasi di tengah kondisi pandemi COVID-19.?
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman mendukung penuh rencana penyekatan jalan pada malam takbiran. Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan penegakan Perwal No 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Medan.
"Masyarakat sudah terbiasa mengadakan konvoi dan pawai takbiran. Namun, kondisi saat ini berbeda. Tujuan kita bersama adalah menghambat penyebaran COVID-19," ucap Wiriya.
Menurutnya, masyarakat perlu diberi pemahaman yang jelas agar rencana penyekatan jalan ini tidak menimbulkan persepsi yang salah. Artinya, takbiran tidak dilarang, namun kegiatan konvoi dan pawainya yang tidak dibenarkan.
"Takbir bisa dikumandangkan melalui masjid atau dari rumah masing-masing agar tidak menimbulkan keramaian di jalan raya," jelasnya.
Pemkot Medan nantinya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS terkait hal teknis di lapangan termasuk mempersiapkan petugas di titik penyekatan.
"Semoga upaya kita ini memberi dampak positif demi kenyamanan dan keamanan masyarakat," kata Wiriya.
Pantau berita terkini di VIVA Network terkait Virus Corona