Bayar Utang Puasa, Fidyah Atau Qadha untuk Ibu Hamil dan Menyusui?
- Freepik/lookstudio
VIVA – Masalah ibu hamil dan menyusui ketika puasa Ramadhan sering dibahas di berbagai kajian. Dalam video yang di unggah dalam kanal Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyatakan, "Ada 9 orang yang tidak wajib berpuasa di antaranya yaitu yang ke enam dan ke tujuh atau yang ke lima dan ke enam adalah wanita hamil dan ibu menyusui."
Selain ibu hamil dan menyusui, terdapat beberapa orang lain yang tidak wajib berpuasa, salah satunya adalah orang gila, dan orang sakit.
"Jadi ada dua pasang, anak kecil, dan orang gila, mirip mirip. Orang sakit, dan orang tua, mirip mirip, ibu hamil dan ibu menyusui, mirip mirip." ucap Buya Yahya dikutip dari Channel YouTube.
Menurutnya, hal ini perlu dipahami. Lalu seperti apa penjelasan Buya Yahya? Simak artikelnya sampai selesai ya.
"Anak kecil dan orang gila hampir sama kan akalnya dengan anak kecil, belum sempurna. Kemudian orang tua dan orang sakit, adalah orang yang lemah. Lalu orang hamil dan ibu menyusui, adalah orang yang sama-sama menjaga dan perlu memberikan perhatian penuh terhadap bayi atau janinnya, maka boleh dari mereka berbuka puasa," jelas Buya Yahya.
Pada dasarnya, hukum ibadah puasa Ramadhan untuk umat Islam adalah wajib. Puasa sendiri termasuk ke dalam rukun Islam yang ke empat. Dan kewajiban melaksanakan puasa termasuk dalam Surah al-Baqarah:183 yang berbunyi :
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Meski demikian, ada keringanan bagi ibu hamil dan menyusui. Jumhur ulama bersepakat bahwa ibu hamil dan menyusui yang khawatir dengan kandungannya memperoleh keringanan boleh meninggalkan puasa. Namun sebagai gantinya, ia harus meng-qadha puasa di luar bulan Ramadan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Nabi Muhammad bersabda, "Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” (H.R. al-Khamsah).
Kemudian Buya Yahya menjelaskan orang-orang yang perlu fidyah dan yang qadha.
"Bagi seorang ibu yang mempunyai utang haid, utang haid tidak pake fidyah, bayar utang puasa. Tapi kalau ibu terlambat, misalnya ibu punya utang haid 5 hari, tapi gak sempet qadha hingga masuk ke bulan Ramadhan lagi utangnya tetap 5, cuman ibu dosa," ucap Buya Yahya.
"Kalian dosa karena teledor. Karena saat kita memiliki kesempatan, dan tidak mengqadha, itu dosa. Maka dihukum untuk membayar setiap 1 hari, satu fidyah 1 mud tetapi utang puasanya tetap 5," tambahnya.
Qadha dalam firman Allah Ta'ala berbunyi :
"Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari yang lain, dan ibu hamil disetarakan dengan orang yang sakit, sebagaimana Al-Qur'an menyebut mereka dengan Wahnan 'ala wahnin atau orang lemah yang bertambah-tambah." (QS. Al-Baqarah: ayat 184)
Untuk yang menyatakan Fidyah dalilnya adalah kalimat selanjutnya:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu: memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: ayat 184).
Laporan: Prima Nadia Rahayu