KUA Kembali Membuka Layanan Akad Nikah
- ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
VIVA – Setelah sempat dihentikan sejak 1 April 2020, layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali. Namun pelayanan ini hanya untuk mereka yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Bagi Anda yang ingin melaksanakan akad nikah pada bulan suci Ramadhan karena sudah mendaftarnya sebelumnya, dapat segera menghubungi kantor KUA.
Menurut Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020," kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat, 24 April 2020.
Dijelaskan Kamaruddin, permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020, diputuskan tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020. Menurutnya, sesuai data Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag, tercatat ada 54.569 calon pengantin yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.
Kamaruddin Amin mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.
"Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari. Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," ujarnya.
Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, calon pengantin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam surat edaran ini.
Demikian juga jika calon pengantin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan melaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang calon per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.
"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang calon pengantin dengan disertai alasan yang kuat," katanya.
Ayo jaga daya tahan tubuh kita selama menjalankan ibadah puasa. Jaga kebersihan agar kita terhindar dari virus corona. Update informasi Anda mengenai penanganan wabah corona dalam tautan berikut ini. Atau update informasi berita Ramadhan dalam tautan berikut ini.