Bravo 5 Hukum Pemukul Justin, Kolonel Priyanto Tak Kesatria

Polisi umumkan pelaku penganiayaan terhadap Justin di tol dalam kota
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA - Organisasi masyarakat Bravo 5 akan memberikan sanksi pada pemukul anak anggota DPR dari PDIP, Justin Frederick. Berita tersebut menjadi berita terpopuler di kanal news VIVA.co.id sepanjang Selasa, 7 Juni 2022.

Berita terpopuler kedua yaitu mengenai kabar dari anggota TNI, Kolonel Priyanto, yang secara keji membuang tubuh pasangan kekasih Handi Saputra dan Salsabila, yang mereka tabrak ke Sungai Serayu Jawa Tengah. Kolonel Priyanto juga dipecat dari dinas TNI.

Sedangkan berita terpopuler ketiga ditempati berita dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kang Emil, begitu ia akrab disapa, menyatakan bahwa almarhum putranya, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril yang hanyut di sungai Aere, Bern, Swiss, kemungkinan mengalami kram karena seharusnya ia aman-aman saja.

Selain tiga berita di atas, masih ada dua berita lain yang juga jadi perhatian pembaca. Pertama, seorang gadis Ukraina yang pura-pura mati agar tidak ditembak tentara rusia.

Dan satu lagi kembali soal Kolonel Priyanto. Kali ini, hakim menyebut yang bersangkutan tidak kesatria.

Berikut 5 berita terpopuler di kanal news VIVA.co.id sepanjang Selasa, 7 Juni 2022:

1. Sanksi dari Bravo 5 Buat Pemukul Justin Anak Anggota DPR

Bravo 5 mengatakan akan memberikan sanksi terhadap anggotanya yang melakukan pemukulan terhadap anak anggota DPR fraksi PDIP di tol dalam kota akhir pekan lalu.

Pemukulan Anak Politisi PDIP Justin Frederick

Photo :
  • tangkapan layar Instagram @merekamjakarta

Ketua Bidang Kepemudaan Dewan Pimpinan Pusat Pejuang Bravo Lima (DPP PBL) Kevin Haikal mengatakan pihak akan melakukan rapat internal membahas sanksi yang akan dj berikan kepada anggota yang terlibat kasus tersebut.

"DPP Pejuang Bravo-5, dapat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan AD ART dari organisasi kita, dan sebagai bentuk bahwa organisasi kita taat kepada hukum," ujar Kevin ditemui VIVA di kawasan Jakarta Selatan, Senin malam 6 Juni 2022.

Baca selengkapnya di sini.

2. Kolonel Priyanto Rencanakan Buang Handi-Salsa Hanya 10 Menit

Kolonel Infanteri Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur yang diketuai Brigjen Faridah Faisal, Selasa, 7 Juni 2022.

Kolonel Infanteri Priyanto

Photo :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

"Menyatakan terdakwa tersebut Priyanto Kolonel Infanteri terbukti secara sah bersalah meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan satu primer," ujar Hakim Ketua Brigjen Faridah dikutip dari tvOnenews.com.

Dalam dakwaan kedua dan ketiga, Majelis Hakim juga menilai Kolonel Priyanto bersalah.

Baca selengkapnya di sini.

3. Ridwan Kamil: Eril Diduga Keram, Harusnya Aman-aman Saja

Meninggalnya putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yaitu Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril yang hanyut di sungai Aere, Bern, Swiss masih jadi perbincangan. Doa dan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan dilayangkan berbagai pihak.

Emmeril Khan Mumtadz

Photo :
  • Instagram @nabilaishma

Ridwan Kamil menuturkan sekilas mengenai kondisi sungai Aere. Menurutnya, Aere merupakan sungai dengan air yang bersumber dari lelehan salju.

"Jadi walaupun cuacanya panas airnya seperti air kulkas," ujar Ridwan Kamil dalam sebuah video dokumentasi humas Jabar, Selasa 7 Juni 2022.

Baca selengkapnya di sini.

4. Gadis Ukraina Pura-Pura Mati Agar Tidak Ditembak Tentara Rusia

Gadis berusia 13 tahun yang keluarganya diduga ditembak mati oleh tentara Rusia berpura-pura mati agar dia tidak mengalami nasib yang sama.

Kondisi Kota Bucha, di luar Kiev, Ukraina, hancur karena perang.

Photo :
  • AP Photo/Rodrigo

Dalam pernyataan pada 3 Juni 2022, polisi Oblast Kiev mengatakan bahwa anak perempuan bernama Dasha yang berusia 13 tahun berpura-pura mati agar Federasi Rusia tidak mengeksekusinya.

Baca selengkapnya di sini.

5. Hakim Militer: Kolonel Priyanto Tidak Kesatria

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menghukum Kolonel Infanteri Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Photo :
  • Mahmil II Jakarta

Menurut hakim, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian bertujuan agar tidak diketahui aparat. Hakim menyebut terdakwa egois karena tidak memikirkan nasib korban yang semestinya bisa ditolong dan segera dibawa ke rumah sakit.

"Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap seorang prajurit TNI yang kesatria dan berprikemanusiaan," tegas hakim.

Baca selengkapnya di sini.