Anak Akidi Tio Utang Rp3 Miliar hingga Tabungan Orang Kaya Naik

Keluarga pengusaha Akidio Tio sumbang Rp2 Triliun ke Polda Sumsel
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Sejumlah berita menarik dari kanal news menghiasi laman VIVA.co.id sepanjang Selasa, 3 Agustus 2021. Berita yang paling banyak dibaca masih didominasi kasus bantuan Rp2 triliun yang disampaikan anak Akidi Tio yang belum kunjung terealisasi.

Ternyata, fakta baru pun mencuat bahwa Heryanti juga memiliki utang sebanyak Rp3 miliar kepada seseorang dan hingga kini, utang tersebut belum dibayarkan. Utang itu disebut untuk mengurus pencairan uang Akidi Tio yang ada di luar negeri.

Hampir semua berita terpopuler di kanal news berkaitan dengan donasi Rp2 triliun keluarga Akidi Tio. Termasuk soal beredarnya bilyet giro Rp2 triliun atas nama Heryanti Tio. 

Selain itu, berita yang menarik perhatian lainnya adalah pernyataan Sri Mulyani soal tabungan orang kaya semakin naik, sedangkan yang miskin semakin menurun saat pandemi ini. Ada pula berita tentang Jaksa pinangki, terpidana kasus korupsi suap dari pengusaha Djoko Tjandra yang dieksekusi atau dijebloskan ke Lapas Tangerang.

Berikut selengkapnya lima berita terpopuler VIVA.co.id kanal news sepanjang Selasa, 3 Agustus 2021 yang dirangkum dalam Round Up:

1. Dahlan Iskan: Heryanti Anak Akidi Tio Punya Utang Rp3 Miliar

Dahlan Iskan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Pengusaha yang juga wartawan senior, Dahlan Iskan menyebut putri mendiang Akidi Tio, Heryanti memiliki utang sekitar Rp3 miliar kepada seseorang dan hingga kini utang tersebut belum dibayarkan.

Heryanti belakangan bikin heboh, setelah polisi menjemput dan memeriksanya di kantor Polda Sumsel pada Senin kemarin. Heryanti diperiksa terkait kepastian sumbangan Rp2 triliun dari mendiang Akidi Tio untuk penanganan COVID-19 di Sumatera Selatan, karena hingga saat ini dana tersebut belum ada.

Baca selengkapnya di sini

2. Beredar Bilyet Cek Giro Rp2 Triliun Akidi Tio, Begini Bentuknya

Bilyet cek Giro yang diduga punya anak Akidi Tio sebesar Rp2 triliun

Photo :
  • Istimewa

Beredar cek Bilyet Giro atas nama Heryanti Tio, anak pengusaha Akidi Tio yang memberikan sumbangan sebesar Rp2 triliun untuk penanganan COVID-19 di wilayah Sumatera Selatan. Tertera, cek tersebut dapat dicairkan di Bank Mandiri Cabang Palembang pada 2 Agustus 2021.

Bilyet Giro yang beredar Nomor XL 105226, dimana dalam keterangan diminta kepada saudara supaya pada tanggal 2 Agustus 2021 memindahkan beban dana atas beban rekening kami sejumlah Rp2 triliun untuk untung rekening 113.0066661970 atas nama Heni Kresnawati pada Bank Mandiri. Bilyet Giro bermaterai 3.000, tanggal 18.05.20.

Baca selengkapnya di sini

3. Sri Mulyani Waspadai Tabungan Orang Kaya Semakin Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • Anwar Sadat/VIVA.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah mewaspadai lonjakan peningkatan tabungan orang-orang berduit atau orang kaya di tengah tergerusnya tabungan orang-orang menengah ke bawah. 

Dia mengatakan, berdasarkan data statistik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tabungan masyarakat di atas Rp100 juta dari hari ke hari kian mengalami kenaikan.

Baca selengkapnya di sini

4. Anak Akidi Tio Masih Janjikan Rp2 Triliun Cair dan Bayar Utang

Anak Akidi Tio, Heriyanti .

Photo :
  • Sadam Maulana/VIVA.

Anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti disebut tetap menjanjikan dana hibah Rp2 triliun cair hari ini, Selasa 3 Agustus 2021. Heriyanti menyampaikan itu lewat sambungan telepon dan juga berjanji akan membayar utangnya.

Hal itu terungkap dalam tulisan terbaru mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di blog pribadinya, Disway.id. Dahlan sebelumnya berhasil menemukan narasumber yang dekat dengan Heriyanti. Narasumber yang dinamakannya Si Cantik itu memiliki piutang Rp3 miliar kepada Heriyanti.

Baca selengkapnya di sini

5. Akhirnya, Jaksa Jebloskan Pinangki ke Lapas Tangerang

Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jaka

Photo :
  • ANTARA FOTO

Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus korupsi suap dari pengusaha Djoko Tjandra akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten untuk menjalani masa hukuman penjara selama empat tahun dan hukuman kurungan selama enam bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso mengatakan jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 8 Februari 2021, juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 14 Juni 2021 terhadap Pinangki.

Baca selengkapnya di sini