Gedung DPR Dijual Murah hingga Pelapor Najwa Shihab Norak
- Istimewa
VIVA – Polemik atas pengesahan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi UU oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 terus bergulir. Beragam aksi dilakukan oleh serikat buruh dan berbagai elemen masyarakat untuk menyuarakan penolakan terhadap UU yang kontroversial itu.
Mulai dari aksi turun ke jalan alias demonstrasi di berbagai daerah, buruh ancam mogok nasional hingga rencana gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Ada juga netizen yang meluapkan kekesalannya kepada anggota DPR dengan melakukan aksi 'menjual' gedung DPR di salah satu platform toko online. Berita soal aksi netizen itu menjadi salah satu berita terpopuler di laman VIVA.co.id, Rabu, 7 Oktober 2020.
Di samping tentunya masih banyak lagi berita-berita lainnya yang tak kalah untuk disimak pembaca VIVA. Semua terangkum dalam round up berikut ini:
1. Gedung DPR Kembali Dijual Murah di Toko-toko Online
Berbagai cara netizen meluapkan kekesalannya setelah DPR dan pemerintah mensahkan Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020. Termasuk, menjual Gedung DPR di platform e-commerce.
Seperti yang dilihat VIVA di Tokopedia, sebuah akun nampak menjual Gedung DPR dengan menulis "dijual gedung dpr beserta anggotanya". Harga jual tersebut tak tanggung-tanggung, hanya Rp100 ribu.
Bahkan sindirannya adalah bebas ongkos kirim. Ratusan orang sudah melihat postingan tersebut.
Baca selengkapnya di tautan ini.
2. Pendukung Jokowi Kesal dengan Pelapor Najwa Shihab: Bodoh dan Norak!
Kasus pelaporan presenter Najwa Shihab oleh Relawan Jokowi Bersatu ke Polda Metro Jaya masih jadi sorotan. Belakangan, polisi mengarahkan si pelapor, Silvia Devi Soembarto selaku Ketua Relawan Jokowi Bersatu, untuk menempuh jalur protes ke Dewan Pers.
Silvia mengatakan aksi Najwa mewancarai kursi kosong yang dimaksud sebagai Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto adalah preseden buruk. Aksi tersebut melukai hati relawan Jokowi Bersatu sebagai pendukung Jokowi.
Namun demikian, aksi pelaporan yang dilakukan oleh Silvia dengan mengaku sebagai relawan Jokowi itu tak sepenuhnya didukung kelompok relawan Jokowi lainnya. Melalui surat terbuka, Sekjen DPN Pergerakan Indonesia, Abi Rekso Panggalih, yang ikut mendukung Jokowi sejak 2014, menyesalkan tindakan Silvia dengan melaporkan Najwa Shihab ke polisi.
Baca selengkapnya di tautan ini.
3. Ribuan Buruh Demo Tutup Jalan Utama Garut-Bandung
Ribuan buruh di Kabupaten Garut Jawa Barat, Rabu 7 Oktober 2020 yang tergabung dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law menggelar aksi unjuk rasa. Ribuan buruh yang merupakan pegawai PT Changsin Reksa Jaya, menutup jalur utama Garut-Bandung di Jalan Raya Leles-Kadungora.
Kasat Lantas Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Asep Nugraha, mengatakan, pihaknya melakukan upaya rekayasa jalan agar arus lalu lintas tetap berjalan. Hal itu karena jalur utama Garut-Bandung ditutup sehingga tidak bisa dilewati pengendara.
"Kita melakukan rekayasa jalan dengan mengalihkan jalur kendaraan ke Lingkar Leles," ujarnya, Rabu, 7 Oktober 2020.
Baca selengkapnya di tautan ini.
4. Emil Buka Diskusi Omnibus Law di Medsos, Annisa Yudhoyono: Sehat Kang?
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menggelar diskusi terkait pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di media sosial melalui akun Instagram-nya. Emil, akrabnya disapa, menampung komentar warganet terkait pengesahan Omnibus Law yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah itu.
Dia meminta warganet untuk berdiskusi dan menyertakan alasannya jika setuju atau pun tidak setuju.
"Sedang ramai hari ini, dinamika pengesahan Omnibus Law di DPR. Sudah paham isinya? Setuju atau tidak terkait UU Omnibus Law? Jika setuju kenapa? Jika tidak setuju kenapa?. Silakan memberikan komentar dengan sopan dan argumentatif," ujar Emil, dikutip VIVA, Rabu 7 Oktober 2020.
Baca selengkapnya di tautan ini.
5. Polisi Sangat Hati-hati untuk Tahan Irjen Napoleon, Ini Alasannya
Penyidik Bareskrim Polri mengaku sangat hati-hati untuk melakukan penahanan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi, selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan red notice untuk terpidana Djoko Tjandra. Padahal, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo sudah dilakukan penahanan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan proses penahanan itu sangat tergantung, baik secara subjektif maupun objektif dan kewenangannya semua ada pada penyidik.
“Jangan sampai kita terbelenggu ngejar-ngejar istilah, kok enggak ditahan atau bagaimana, berisiko oleh penyidik,” kata Awi di Mabes Polri pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca selengkapnya di tautan ini.