Masa Tahanan Berkurang, Rommy Segera Bebas?
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan untuk memotong masa tahanan Romahurmuziy. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rommy dua tahun penjara atas perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Lalu, pada tingkat banding diputuskan untuk memotong masa tahanan Rommy menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
KPK pun telah menerima salinan putusan banding tersebut. Mereka masih menganalisa putusan tersebut dan mempertimbangkan pengajuan kasasi.
Terkait hal ini, Pengacara Rommy, Maqdir Ismail, percaya diri kliennya bisa bebas pekan depan. Pasalnya, Rommy telah ditahan sejak 16 Maret 2019.
Putusan banding PT DKI Jakarta terkait Rommy menarik perhatian pembaca VIVAnews. Berikut tiga berita seputar hal tersebut:
1. Putusan banding pangkas masa tahanan Rommy
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara mantan Ketum PPP, Romahurmuziy (Rommy). Salinan putusan itu diterima pada Kamis sore, 23 April 2020
Baca berita selengkapnya di sini
2. KPK pertimbangkan kasasi
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan langkah pengajuan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Romahurmuziy alias Rommy. Hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun penjara.
Baca berita selengkapnya di sini
3. Kuasa hukum yakin Rommy bisa bebas pekan depan
Pengacara mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy, Maqdir Ismail, menyebut kliennya bisa bebas pada pekan depan atau setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun jadi 1 tahun bui.
Baca berita selengkapnya di sini