Realisasi Larangan Mudik
VIVA – Kementerian Perhubungan akan menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) menyusul kebijakan larangan mudik. Dalam Permenhub akan diatur soal larangan mudik hingga sanksi bagi pelanggar.
Tak hanya Kemenhub yang merealisasikan larangan mudik, Polda Metro Jaya juga mempercepat Operasi Ketupat 2020. Operasi ini akan dimulai Jumat 24 April 2020 serentak.
Operasi Ketupat akan berlaku hingga tujuh hari usai Hari Raya Idul Fitri. Kepolisian akan mendirikan titik pos pengamanan terpadu di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.
Lalu Tol Layang Jakarta-Cikampek juga ditutup pada Kamis malam 23 April 2020. Semua upaya tersebut dilakukan agar warga mengurungkan niat untuk mudik.
Realisasi larangan mudik ini menyita perhatian pembaca VIVAnews. Berikut tiga berita seputar hal tersebut:
1. Permenhub soal mudik segera dibuat
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, menindaklanjuti pelarangan mudik yang telah diumumkan pemerintah pada Selasa 21 April 2020, pihaknya akan segera menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub.
Baca berita selengkapnya di sini
2. Operasi Ketupat dipercepat
Polda Metro Jaya mempercepat pelaksanaan Operasi Ketupat tahun 2020, sebagai tindak lanjut pelarangan Mudik oleh Presiden Joko Widodo. Operasi dimulai Jumat, 24 April 2020.
Baca berita selengkapnya di sini
3. Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek ditutup
Tol Elevated atau Tol Layang Jakarta-Cikampek akan ditutup Kamis, 23 April 2020. Penutupan terkait larangan mudik tahun ini untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Baca berita selengkapnya di sini