Kriteria Pembebasan Napi di Tengah Wabah Corona
VIVA – Sejumlah lembaga pemasyarakatan telah membebaskan ratusan narapidananya akibat adanya pandemi corona atau covid-19. Pembebasan ini harus melalui tahap asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penyebaran virus tersebut.
Muncul wacana agar kriteria pembebasan narapidana diperluas. Hanya saja tentu tak termasuk yang terlibat dalam kejahatan hukum berat seperti korupsi.
Berita seputar pembebasan napi menarik perhatian pembaca VIVAnews. Berikut tiga berita seputar hal tersebut:
1. Napi yang akan bebas harus penuhi kriteria asimilasi
Lembaga Pemasyarakatan Klas I Lowokwaru Malang membebaskan 311 narapidana umum dan narkoba sejak Rabu, 1 April hingga Jumat, 3 April 2020.
2. Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Tambunan tak dibebaskan
49 Warga Binaan Pemasyarakatan atau Nara Pidana Lapas Kelas II A Gunung Sindur mendapatkan asilimilasi atau dirumahkan sebelum bebas murni. Namun dari 49 orang tersebut, Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Tambunan tidak termasuk ke dalamnya.
3. Napi yang akan bebas telah menjalani dua pertiga masa pidana
Kriteria program pembebasan narapidana dan anak dari Lembaga Permasyarakatan, atau lapas, rumah tahanan (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang tengah dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dinilai perlu diperluas, namun tidak mencakup narapidana yang terlibat kejahatan hukum berat seperti korupsi.