Heboh Nama-nama yang 'Hilang' di Kasus Setya Novanto

Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – "Dulu saya ada ribut. Sekarang saya tidak ada juga ribut," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Kamis 14 Desember 2017. Ganjar saat itu menjawab pertanyaan wartawan soal “hilangnya” nama dia dalam dakwaan korupsi proyek e-KTP atas Setya Novanto.

Ya, selain nama Ganjar, Olly Dondokambey (Bendahara umum PDIP dan Gubernur Sulawesi Utara), serta Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, memang tak muncul secara spesifik dalam dakwaan KPK kepada mantan Ketua DPR itu di sidang dakwaan Pengadilan TIpikor Jakarta, Rabu 13 Desember 2017. Selain Novanto, nama-nama elite politik itu pun sudah ramai digunjingkan publik dan media massa sejak kasus korupsi besar proyek e-KTP muncul di permukaan dan mereka sudah diperiksa KPK.

Dalam sidang perdana yang mendudukkan Novanto sebagai terdakwa itu, para jaksa KPK rupanya hanya menuliskan mereka yang menerima percikan uang haram korupsi e-KTP dengan tulisan, "Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 sejumlah 12.856.000 dolar Amerika Serikat dan Rp44 miliar."

Itu yang bikin gusar kubu pembela terdakwa. "Ada apa itu? Kenapa kok tiba-tiba di perkara namanya hilang," ujar Maqdir Ismail, ketua tim kuasa hukum Novanto.

FOTO: Ganjar Pranowo

Hilangnya nama-nama seperti Ganjar Pranowo, Olly Dondokombey dan Yasonna, sepintas memang cukup aneh. Ini seperti di luar kebiasaan KPK yang terbiasa detail dan rinci.

Sebab, dalam dakwaan terhadap Setya Novanto, KPK tetap merinci anggota DPR lain yang menjadi penerima suap, yaitu Miryam S Haryani (Anggota Komisi II DPR) dengan uang senilai 1,2 juta dolar AS.

Lalu Markus Nari, politikus Partai Golkar periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dia disebut menerima uang senilai 400 ribu dolar AS.

Kemudian, Ade Komarudin. Pria yang sempat ditunjuk Setya Novanto untuk menggantikan posisinya sebagai Ketua DPR ini disebut-sebut menerima uang senilai 100 ribu dolar AS.

Dan terakhir M Jafar Hapsah, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat ini disebut menerima uang 100 ribu dolar AS, dan pada April 2017 lalu ia telah mengembalikan uang Rp1 miliar ke KPK atas suap ini.

"Ini yang kami persoalkan (hilangnya nama Ganjar, Olly dan Yasonna)" kata Maqdir.

Namun, apa yang diributkan pengacara Setya Novanto ini rupanya tak membuat KPK peduli. Bagi Komisi Antirasuah, apa yang kini dilontarkan Maqdir tak lebih sebagai angin lalu.

"Enggak ada istilah bermain-main, kita semua melakukan penindakan berdasarkan kecukupan alat bukti, jangan hanya mencantumkan nama tanpa kecukupan alat bukti," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis, 14 Desember 2017.

Strategi KPK


April silam, dalam sebuah sidang Tipikor, M. Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat yang kini ditunjuk sebagai Justice Collaborator KPK, sempat bernyanyi soal keterlibatan Ganjar Pranowo.

Pria yang telah divonis enam tahun penjara atas kasus pencucian uang itu, membeberkan kepada hakim bahwa Ganjar memang tersangkut dalam pusara korupsi e-KTP.

Pengakuan Nazar, dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu, Ganjar sempat 'memaksa' meminta uang lebih besar dari awalnya akan diberikan USD150 ribu oleh Andi Agustinus atau Andi Narogong, pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka  korupsi e-KTP oleh KPK.

"Setelah ribut, dia (Ganjar Pranowo) akhirnya dikasih US$500 ribu. Baru dia mau," kata Nazaruddin.

Tahun 2015 silam, Nazaruddin memang telah menyerahkan data aliran proyek e-KTP ke KPK. Dari situlah terungkap sejumlah nama politikus yang ikut bermain di proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Dari situ juga akhirnya KPK menetapkan lima orang menjadi tersangka. Pertama Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Ia dituntut lima tahun penjara, karena diduga memperkaya diri senilai US$450 ribu dolar dan Rp460 juta dari e-KTP.

FOTO: Andi Narogong

Kedua, Irman. Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ini disebut memperkaya diri dengan uang US$573.700 dolar dan Rp2,9 miliar serta 6.000 dolar Singapura dari e-KTP.

Ketiga, Andi Agustinus atau Andi Narogong. Pengusaha pelaksana proyek e-KTP ini didakwa atas pemberian suap kepada Irman dan Sugiharto dengan uang 1,5 juta dolar AS.

Keempat, Setya Novanto. Ketua DPR dan juga Ketua Umum Partai Golkar ini disebut mendapatkan keuntungan 11 persen dari proyek e-KTP atau sekira Rp574 miliar.

Dan terakhir, kelima, Markus Nari. Anggota DPR politikus Golkar ini disebut juga menerima suap dari proyek e-KTP.

"MN diduga minta sejumlah uang kepada Irman sebanyak Rp5 miliar, dan realisasinya Rp4 miliar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Namun demikian, lima tersangka kasus korupsi e-KTP ini memang belum sebanding dengan 'nyanyian' Nazaruddin soal siapa saja penerima uang haram e-KTP.

Sebab dalam kicauan Nazar begitu banyak nama politikus lain. Dari Partai Golkar, ada nama Agun Gunandjar, Shairuman Harahap, Markus Nari (tsk), Mustoko Weni (alm), Setya Novanto (tsk), Ade Komarudin, dan Melchias Marcus Mekeng.

Lalu dari PDIP, seperti Yasonna Laoly (MenkumHAM), Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, dan Olly Dondokambey. Dan kemudian Partai Demokrat yakni Jafar Hafsah, Taufik Effendi, Khatibul Umam, Mirwan Amir dan Marzuki Alie.

Termasuk juga dari Teguh Juwarno (PAN), Tamsil Linrung dan Jazuli Juwaini (PKS), Rindoko Dahono (Gerindra), Djamal Aziz dan Miryam S Haryani (Hanura) dan Nurman Abdul Hakim (PPP).

Dari itu, jelas bisa dilihat banyaknya anggota DPR yang menikmati uang haram e-KTP. Apalagi belum ditambah dengan nama-nama mereka yang dianggap menikmati uang itu dari tangan Setya Novanto. Bisa dipastikan akan tambah panjang daftarnya.

Lalu mengapa ada beberapa nama yang tak dimunculkan KPK, sementara sebelumnya pernah disebut?

FOTO: Miryam S Haryani

KPK menjawab bahwa hal itu hanya sebagai strategi KPK untuk fokus pada kasus yang melibatkan Setya Novanto. KPK juga memastikan agar kasus yang ditangani mereka sementara ini dapat terkonsentrasi ke politikus yang dikenal 'licin' oleh KPK itu.

"Konstruksi hukum dakwaan secara umum sama, namun tentu KPK saat ini fokus menguraikan perbuatan terdakwa. Seluruh pihak yang diduga menerima saat ini dituangkan dalam kelompok-kelompok yang diuraikan di dakwaan," kata juru bicara KPK Febria Diansyah.

KPK juga memastikan bahwa tidak ada yang akan luput dari radar mereka soal siapa saja yang menikmati uang e-KTP. "Tentu dapat terus berkembang sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan," katanya.

Unsur Lain

Namun demikian, bagi kubu Setya Novanto, apa pun dalih KPK sepertinya tetap dianggap angin lalu. Mereka bahkan berani menuding ada unsur lain di balik penghilangan nama-nama itu dalam dakwaan.

Apalagi kebetulan yang tak disebut dalam dakwaan adalah para politikus PDIP. "Saya tidak melihat partai, tetapi saya melihat personal orang yang di dalam dakwaan yang lain disebut terima uang, tiba-tiba di sini raib (hilang), ada apa itu," kata Maqdir, kuasa hukum Setya Novanto.

Apa pun itu, yang jelas kasus korupsi e-KTP menuntut penyelesaian hingga akhir. Publik sudah terlalu letih menunggu ragam drama dan skandal yang muncul dari kasus itu.

Kehebohan Setya Novanto telah membuat banyak orang makin risau. Takut bila KPK atau penegak hukum akan dengan mudah dijadikan 'lelucon' oleh orang seperti Setya Novanto.

Dan pastinya, jika memang bukti kuat, maka seharusnya KPK membuktikan tudingan kepada mereka soal hilangnya nama-nama itu, dan menjawab bahwa tak ada ‘main mata’ anatar KPK dan calon tersangkanya.

Ibarat pepatah, air yang tenang itu menghanyutkan, maka mungkin saja mereka yang tenang selama ini memang 'hanyut' dalam pusara korupsi e-KTP. (ren)