Episode Mundur Setya Novanto

Setya Novanto
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/Eko Siswono Toyudho

VIVA – Surat Ketua DPR, Setya Novanto, yang ditujukan kepada Fraksi Golkar dan pimpinan dewan, merupakan upaya dia untuk mundur secara “elegan” sebagai politisi walau kini sudah jadi pesakitan di Rumah Tahanan KPK atas kasus mega-korupsi proyek e-KTP.

Ketimbang dilengserkan secara paksa, Novanto memilih mengundurkan diri sebagai Ketua DPR. Tapi, dari dalam rumah tahanan, dia masih bisa menunjuk penggantinya, yaitu Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera III DPP Golkar, Aziz Syamsudin.

Nama Aziz menggantikan Novanto memang sudah digadang-gadang. Selain Aziz, nama kader Golkar lain yang juga Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, sempat muncul. Mencuatnya nama-nama ini lantaran status Novanto yang ditahan KPK dan segera jadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pekan ini.

Respons atas munculnya nama Aziz ditanggapi beragam oleh internal Partai Beringin. Ada yang mendukung dan menolak. Suara mendukung alasannya diperlukan pergantian dari sesama kader Golkar agar tak memunculkan kekosongan kursi Ketua DPR.

Surat Novanto yang menunjuk Aziz dinilai sudah bisa diproses untuk menempattkan politikus asal Lampung itu menjadi Ketua DPR. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar Golkar Mahyudin. Menurut dia, meski ada pelaksana tugas ketua umum yang dijabat Idrus Marham, tapi Novanto masih sah sebagai ketua umum.

"Itu harusnya bisa ya diproses. Tapi, kan memang dinamikanya ya demikian karena Bamus mengembalikan ke internal Golkar," kata Mahyudin kepada VIVA, Senin, 11 Desember 2017.

Usulan Aziz menjadi pengganti Novanto belum berjalan mulus. Hasil rapat badan musyawarah (Bamus) antara pimpinan DPR dengan perwakilan 10 fraksi DPR pada Senin, 10 Desember kemarin, belum sepakat politikus berusia 47 tahun itu menggantikan Novanto.

Rapat Bamus menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya terkait pergantian Ketua DPR, diserahkan kembali kepada internal Golkar. Namun, Bamus menyetujui pengunduran diri Novanto. Artinya, untuk mengisi kekosongan Ketua DPR akan dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR yang diisi dari pimpinan DPR lain. Dalam rapat pimpinan, Wakil Ketua DPR koordinator bidang politik dan keamanan Fadli Zon ditetapkan menjadi Plt Ketua DPR.

Foto: Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera III DPP Golkar Aziz Syamsudin. ANTARA

Baca: Aziz Syamsudin: Pergantian Ketua DPR Tak Perlu Pleno

Fraksi Golkar menyampaikan terkait pergantian Novanto, nama kader akan dibahas dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Belum diketahui waktu pelaksanaan pleno DPP Golkar.

"Nanti akan dibicarakan di partai sendiri. Tidak (Aziz tidak dilantik jadi Ketua DPR). Nanti diproses sesuai mekanisme," kata Ketua Fraksi Golkar, Robert Kardinal di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Desember 2017.

Mengacu Pasal 87 ayat (4), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), soal pengganti Pimpinan DPR harus berasal dari fraksi partai yang sama. Pasal tersebut isinya: "Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama".

Sementara, berdasarkan Anggaran Dasar Partai Golkar pasal 25 serta Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 butir b bahwa Dewan Pembina bersama DPP Golkar punya menetapkan kebijakan strategis termasuk penetapan pimpinan lembaga negara.

Kursi Golkar 1